Home Politik Penyelenggara Pemilu Diperingatkan Hati-hati Kelola Anggaran Pemilu 2024

Penyelenggara Pemilu Diperingatkan Hati-hati Kelola Anggaran Pemilu 2024

 

Tangerang, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengingatkan  penyelenggara pemilu 2024 agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran pemilu. Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Polanda mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu harus dapat bekerja secara profesional dan menjaga sikap.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengawasi dan mewaspdai adanya potensi-potensi politik uang yang dapat menganggu kondusivitas serta stabilitas wilayah khususnya Kota Tangerang. Selain itu, harus berhati-hati dan mengedepankan transparasi dalam pengelolaan keuangan untuk menghindari terjadinya korupsi khususnya dalam penggunaan dan anggaran yang dikelola oleh KPU Kota Tangerang.

"Penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara nyata dan tidak boleh fiktif. Karena dana tersebut selain bersumber dari APBN juga bersumber dari APBD yang merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Erich, Minggu (13/11/2022).

Ia mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu harus ditingkatkan kembali oleh pihak penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Pasalnya, keterlibatan masyarakat sebagai pemilih sangat mempengaruhi hasil pemilu tahun 2024.

"Saat ini tingkat kepercayaan terhadap pelaksanaa pemilu masih di bawah 75 persen, kita harus sama-sama mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pemilu 2024," pungkasnya.

Menanggapi peringatan itu, Ketua KPU Kota Tangerang Syailendra mengatakan, pihaknya akan melakukan tahapan - tahapan pemilu dengan baik dan profesional. Selaian itu, dalam pengelolaan keuangan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Kota Tangerang pihaknya terus meningkatkan dan mewujudkan akuntabilitas serta mengedepankan transparansi dalam mengelola penggunaan anggaran.***

 

 

"Kami mohon dukungan dari Kejaksaan untuk dapat mendampingi kami dalam melaksanakan tugas, agar kami bisa mendapatkan arahan-arahan yang positif dan tidak melanggar ketentuan hukum," pungkasnya.

60

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR