

Batanghari, Gatra.com - Kelompok Tani dalam wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi, bisa bernafas lega. Mereka tak perlu membayar retribusi alat berat bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
"Kelompok tani bisa menggunakan alat berat bantuan dari provinsi tanpa membayar retribusi alias non sewa," ujar Kepala Bidang Peralatan, Pengujian dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR, Rikho Putra dikonfirmasi Gatra.com, Ahad (13/11).
Meski gratis retribusi alat berat, Kelompok Tani harus mengeluarkan duit operasional guna membeli bahan bakar solar serta upah kerja operator alat berat.
"Rata-rata pemakaian alat berat oleh Kelompok Tani 20 sampai dengan 30 hari. Begitu pula masyarakat umum secara personal, rata-rata 20 hari paling lama," kata Rikho Putra.
Jelang akhir tahun ini, kata Rikho, realisasi pendapatan retribusi alat berat milik Pemkab Batanghari mencapai 50 persen. Sedangkan target retribusi yang dibebankan sebesar Rp 700 juta.
"Angka ini muncul berdasarkan hasil penyesuaian APBD Perubahan 2022. Jadi, hingga Oktober 2022, PAD retribusi sewa alat berat Rp 371 juta lebih," kata Rikho.
Rikho bilang ada beberapa kendala belum tercapainya target retribusi sewa alat berat. Satu di antaranya, alat berat sedang dalam perbaikan. Faktor cuaca juga turut memicu pemakaian alat berat mundur dari jadwal.
Tak hanya masyarakat dan Kelompok Tani, sejumlah perusahaan kerap menyewa alat berat Dinas PUPR. Biaya sewa alat berat bagi masyarakat secara personal, kata Rikho sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019.
"Retribusi alat berat untuk jenis eksavator dalam sehari dengan tujuh jam kerja sebesar Rp 687 ribu," ucapnya.
Kenaikan harga BBM jenis solar tahun ini dikeluhkan Kelompok Tani dan masyarakat. Belum lagi mereka kesulitan membeli akibat antrian truk-truk di sejumlah SPBU. Akibatnya, jumlah penyewa alat berat mengalami penurunan. Konsumsi bahan bakar per unit alat berat jenis eksavator bisa mencapai 100-120 liter solar.***