Home Nasional Penantian Panjang Korban Tragedi Semanggi I Mencari Keadilan

Penantian Panjang Korban Tragedi Semanggi I Mencari Keadilan

Jakarta, Gatra.com - Sudah 24 tahun lamanya waktu terentang, sejak tragedi Semanggi.  Kejadian pada tanggal 13 November 1998 ini menelan 18 korban jiwa dan ratusan luka-luka akibat peristiwa kelam ini.

Salah satu Ibunda korban bernama Maria Katarina Sumarsih sampai saat ini masih terus berjuang untuk menyuarakan hak dan keadilan untuk anaknya, Bernadius Realino Norma Irmawan, alias Wawan yang tewas tertembak saat sedang membantu korban lainnya yang juga tertembak.

Maria mengungkapkan tujuan dirinya selalu memperingati tragedi mengerikan tersebut, mengingat ia menginginkan fakta pada saat kejadian ini segera dibongkar.

"Sebenarnya yang saya lakukan adalah cara saya bertahan untuk membongkar fakta kebenaran, mencari keadilan, melawan lupa dan melawan imputas," ucap Maria kepada Gatracom saat ditemui di taman Unika Atma Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/11).

Menurut Maria, banyak pihak yang menutup telinga atas tragedi ini, serta kebohongan yang terus bergulir hingga mengakibatkan fakta sejarah menjadi tidak jujur.

"Karena banyak kebohongan-kebohongan yang dipublikasikan oleh pemerintah yang tidak benar bahkan banyak orang yang mengatakan sejarah itu dibuat oleh penguasa dan untuk kepentingan penguasa. Sejarah dibuat tidak jujur sesuai dengan apa yang terjadi," tambahnya.

Maria menambahkan dalam langkah penyelesaian kasus ini pihak Menko Polhukam mengundang secara resmi kepada dirinya pada Focus Group Discussion di esok hari untuk membahas tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

"Saya diundang bersama anggota dan asisten dari Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) berat di masa lalu," tambahnya.

Sambil bergetar suaranya, Maria sangat berharap agar setidaknya peristiwa penembakan mengerikan tersebut tidak akan terulang kembali dan diusut siapa pelaku sebenarnya yang terlibat.

"Saya akan memperjuangkan agar orang yang bersalah, orang yang menembak Wawan, orang yang memerintahkan untuk menembak para mahasiswa dalam tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti diberi efek jera. Supaya menjadi jaminan kedepan tidak terulang kembali pelanggaran hukum," jelas Maria.

96