Home Hukum Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri segera menggelar perkara penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Penyidik telah mengantongi data-data dugaan pelanggaran sejumlah perusahaan dalam memproduksi obat sirup.

"Besok (Selasa, 15 November 2022) atau mungkin paling lambat Rabu (16 November 2022) baru melakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, (14/11).

Pipit mengatakan sedianya ekspose dilakukan hari ini. Namun batal, karena ada beberapa ahli yang belum bisa memberikan keterangan. "Nanti (hasil gelar perkara) kita umumkan pasti," ungkapnya.

Pipit menyebut gelar perkara ini untuk  PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dia mengaku telah memeriksa sejumlah pihak baik dari tiga perusahaan farmasi itu maupun BPOM.

Pipit mengatakan untuk pemeriksaan pihak BPOM telah memeriksa empat saksi. Keempat orang menjelaskan masing-masing terkait deskripsi pekerjaaan yang diemban.

"Di bidang pengawasan tugasnya apa, ngapain saja. Hari ini ahli farmasi juga sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya," ucap Pipit.

Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) telah menewaskan 190 anak di sejumlah wilayah Indonesia. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

105