Home Hukum Kapal Disita dan Rekening Diblokir Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group

Kapal Disita dan Rekening Diblokir Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group

Jakarta, Gatra.com - Kapal angkut minyak PT Duta Palma Group yang disita Kejaksan membuat perushaan terancam berhenti beroperasi. Karena produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa melakukan pengiriman.

Kapal disita diduga terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Hal tersebut diungkapkan saksj Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (Anak Usaha Duta Palma) Nikson Hasibuan dalam sidang lanjutan kasus Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Seperti yang saya sampaikan tadi , Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO," kata Nikson saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Nikson menjelaskan PT Banyu Bening Utama memiliki pabrik seluas 10 hektare dan memproduksi 50 ton minyak sawit mentah tiap harinya.

Selain itu, perusahaan memiliki daya tampung tangki sejumlah 8.000 ton minyak sawit mentah. Sampai saat ini sudah ada 7.700 ton dalam tangki yang belum terkuras lantaran tidak ada pengiriman.

"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700," jelasnya.

Saksi lain Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto membenarkan informasi tersebut.

"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi gak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," ujarnya.

Menurutnya kegiatan operasional dapat terhenti apabila minyak sawit mentah hasil produksi tidak bisa dikirim. Hal ini dapat berdampak langsung terhadap karyawan yang terancam dirumahkan dan tidak mendapat gaji.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menilai, para saksi menjelaskan soal dampak negatif dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Perusahaan milik Surya Darmadi ini terancam tutup karena produksi sawit mereka tidak bisa disalurkan ke tempat pemesanan.

Duta Palma Group juha sudah tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar. Bahkan, sudah dua bulan belakangan, Duta Palma Group belum membayar TBS ke masyarakat.

"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.

Masih akibat pemblokiran rekening ini, tambah Juniver, Duta Palma Group nyaris tak bisa membayar gaji pada pekerja. Karena modal perusahaan untuk membayar masyarakat yang bekerja sudah terbatas.

"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perushaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," tegas Juniver.

Juniver khawatir, bila kondisi ini berlanjut akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini bisa terjadi pada dua bulan ke depan.

Seperti diketahui, bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

268