Home Hukum Polri Hentikan Perkara Tersangka Robot Trading Net89 yang Meninggal Dunia

Polri Hentikan Perkara Tersangka Robot Trading Net89 yang Meninggal Dunia

Jakarta, Gatra.com - Polri tidak akan melanjutkan penyidikan perkara tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89, Hanny Suteja (HS). Hanny dikabarkan tewas akibat kecelakaan pada Minggu, (30/10).

"Khusus untuk tersangka yang sudah meninggal dunia (MD) kita tidak menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) bahwa untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan. Yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan (demi hukum)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat di konfirmasi, Selasa, (15/11).

Chandra mengatakan pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hanny Suteja. Sebab, masih ada tujuh tersangka lainnya.

"Iya karena ini kan kasus ada tersangka lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana," ujar Chandra.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Robot Trading Net89 Meninggal Dunia

Chandra memastikan akan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka lain. Ketujuh tersangka tersebut adalah AA selaku pendiri atau pemilik Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI. Tersangka RS (Reza Paten), AL, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI.

"Penyidikan masih berjalan, karena masih ada tujuh tersangka lain," ujar Chandra.

Kasus berawal saat 230 korban melaporkan kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada (26/10). Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Total ada 134 terlapor, lima di antaranya merupakan publik figur. Kelima publik figur itu ialah Atta Halilintar (YouTuber), Taqy Malik (Penceramah), Kevin Aprillio (Musisi), Adri Prakarsa (Drummer Band Nidji), dan Mario Teguh (Motivator).

Baca Juga: Polri Menetapkan Delapan Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada Reza Paten senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.

Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa disebut salah satu member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89.

Ada juga motivator Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Atta, Kevin, Mario Teguh, dan Taqy Malik telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Adri Prakarsa belum dijadwalkan.

Baca Juga: 83 Rekening Tersangka Robot Trading Net89 Dibekukan

Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta itu untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Polisi hanya menyita bandana Atta dan sepeda Taqy dari tangan Reza Paten. Polisi juga telah memblokir rekening ke-8 tersangka. 

523