Home Regional Pemilu 2024, Jumlah Dapil di Pemalang Tak Berubah

Pemilu 2024, Jumlah Dapil di Pemalang Tak Berubah

Pemalang, Gatra.com – Jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada pemilu 2024 direncanakan tak berubah. Terdapat enam dapil dari 14 kecamatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang Mustaghfirin mengatakan, berdasarkan pemilu 2019, Kabupaten Pemalang mendapatkan kuota sebanyak 50 kursi. Sedangkan jumlah dapil ada enam.

“Dapil tersebut meliputi kecamatan atau gabungan dari beberapa kecamatan. Berdasarkpn Pemilu 2019, Kabupaten Pemalang terdapat enam dapil,” kata Mustaghfirin di sela Sosialisasi dan Rakor Persiapan Penataan Penyusunan Dapil Pemilu 2024 di R- Gina Convention Centre, Senin, (14/11).

Enam dapil tersebut erdiri dari Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Pemalang, Dapil 2 (Taman), Dapil 3 (Petarukan dan Ampelgading), Dapil 4 (Comal, Ulujami, Bodeh), Dapil 5 (Watukumpul, Belik, Moga, Pulosari), dan Dapil 6 (Warungpring, Randudongkal, Bantarbolang).

Mustaghfirin menjelaskan, sebelum penetapan dapil oleh KPU pusat atau RI, KPU Pemalang menjaring masukan masyarakat dari perwakilan partai, ormas, tokoh masyarakat, melalui Sosialisasi dan Rakor Penataan dan Penyusunan Dapil untuk Pemilu 2024.

"Tujuannya untuk mengakomodir masukan dari masyarakat, partai politik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan pemerintah sebagai perencanaan penataan dapil di Kabupaten Pemalang untuk diajukan ke KPU RI," ujarnya.

Menurut Mustaghfirin, kewenangan penetapan jumlah dapil, ditentukan oleh KPU RI. Tahapan penyusunan dapil harus memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Sedangkan untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu, Mustaghfirin mengatakan kewenangannya juga ada di KPU RI, KPU Kabupaten Pemalang hanya melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang. Rencananya, pengumuman partai politik peserta pemilu akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022.

“Nanti apakah partai tersebut menjadi peserta pemilu 2024 itu yang menentukan adalah KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022. Tahapannya, 14 Desember itu penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024," jelasnya.

Mustaghfirin berharap dengan digelarnya sosialisasi dan rakor, maka masyarakat dan peserta pemilu 2024 nanti akan mengerti calon pemimpin di daerah pemilihannya. “Harapannya agar masyarakat terutama para partai politik, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan para caleg mengetahui dan memahami arenanya atau wilayahnya untuk kontestasi pemilu 2024” ucapnya

1045