Home Hukum Polri Beberkan Alasan Tersangka Robot Trading Net89 Belum Ditahan

Polri Beberkan Alasan Tersangka Robot Trading Net89 Belum Ditahan

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri belum menahan tujuh tersangka kasus kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89. Penahanan ketujuh tersangka disebut tinggal menunggu waktu.

"Masalah waktu saja, apabila sudah cukup pembuktiannya akan kita tahan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, (15/11). 

Ketujuh orang ditetapkan tersangka pada Kamis, (6/10). Meski ketujuh orang ini sudah menyandang status tersangka, Chandra mengaku masih mengumpulkan bukti. "Betul (masih mencari bukti)," ujar Chandra.

Sedianya ada delapan tersangka dalam kasus ini. Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja tewas akibat kecelakaan pada Minggu, (30/10). Penyidikan perkara Hanny gugur demi hukum karena meninggal dunia. 

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah AA selaku pendiri atau pemilik Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI. Kemudian, tersangka RS (Reza Paten), AL, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Zainul Arifin mendesak Polri menahan tujuh tersangka. Hal itu disampaikan saat bertemu penyidik menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP).

"Agenda kedua kita juga sampaikan surat ke Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan cc ke Pak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Brigjen Wisnu Hermawan) terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan," kata kuasa hukum korban Net89, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (15/11).

Kasus berawal saat 230 korban melaporkan kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada (26/10). Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Total ada 134 terlapor, lima di antaranya merupakan publik figur. Kelima publik figur itu ialah Atta Halilintar (YouTuber), Taqy Malik (Penceramah), Kevin Aprillio (Musisi), Adri Prakarsa (Drummer Band Nidji) dan Mario Teguh (Motivator).

Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada Reza Paten senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.

Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89.

Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Atta, Kevin, Mario Teguh, dan Taqy Malik telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Adri Prakarsa belum dijadwalkan.

Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta itu untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Hanya saja, polisi telah menyita bandana Atta dan sepeda Taqy dari tangan Reza Paten. Polisi juga telah memblokir rekening ke-8 tersangka. 

183