Home Politik Komisi IX DPR RI Jelaskan Perkembangan RUU POM

Komisi IX DPR RI Jelaskan Perkembangan RUU POM

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan bagaimana perkembangan Rancangan Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).

“RUU POM ini sudah dibahas di periode lalu. Sempat sudah masuk di pembahasan yang lebih serius sebelum kita berakhir di periode lalu,” kata Emanuel dalam diskusi Forum Legislasi bertema DPR kebut RUU Pengawasan Obat dan Makanan”, Selasa (15/11).

Emanuel menyayangkan keputusan yang lalu tidak disetujui di periode ini, meskipun awalnya sempat dikirim dan dioper ke DPR.

“Kemudian dia masuk lagi ke program baru dalam undang-undang program prolegnas di periode ini, sehingga kami membahas lagi dari awal untuk membahas lagi RUU POM ini,” lanjutnya.

Untuk periode saat ini, Komisi X DPR RI telah membahas RUU tersebut dengan dua kampus, yaitu Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Pelita Harapan (UPH) dengan berkunjung untuk mendiskusikan konsepnya.

Para anggota Komisi IX DPR RI juga membagi dua tim ke negara yang berbeda, yaitu ke Belanda dan Italia untuk menyusun RUU POM.

“Di Belanda itu adalah pusat dari pengawasan farmasi di Eropa, dan Itali di Parma itu adalah pusat makanan di Eropa,” ungkapnya.

Menurut Emanuel, kunjungan kedua tim anggota Komisi IX DPR RI ke kedua negara tersebut dilakukan karena ia melihat bahwa beberapa negara yang bersatu di Uni Eropa dapat dicontohkan untuk Indonesia untuk susunan RUU POM.

Usai mengunjungi kedua negara tersebut, Komisi IX DPR RI telah mengajukan RUU POM ke bagian legislasi dan telah memasuki tahapan harmonisasi dan dimantapkan konsepnya.

“Jadi, kalau sudah selesai dari Baleg, kami akan mengajukan kepada badan musyawarah DPR untuk nantinya bisa kita jadwalkan. Mudah-mudahan dalam teori ini masih bisa lolos,” harapnya.

Selama 30 hari di Badan Legislatif (Baleg), RUU ini telah masuk di paripurna dan dapat disetujui oleh DPR sebelum masa sidang Komisi IX ditutup.

“Sudah bisa juga kita kirimkan surat kepada presiden untuk juga bisa mulai menugaskan menteri terkait atau kementerian terkait atau lembaga terkait untuk bisa bersama kita membahas tentang materi,” paparnya.

 

59

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR