Home Hukum Polri Beberkan Kronologi Tewasnya Tersangka Robot Trading Net89

Polri Beberkan Kronologi Tewasnya Tersangka Robot Trading Net89

Jakarta, Gatra.com- Polri beberkan kronologi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) Hanny Suteja (HS), satu dari delapan tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89. Hanny disebut mengalami kecelakaan di Tol TMJ Solo-Semarang.

"Saya membenarkan bahwa korban meninggal dunia (MD) dalam laka lantas di Tol KM 487 Boyolali atas nama Hanny Suteja," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Rabu, (16/11).

Iqbal mengatakan peristiwa itu terjadi pukul 01.10 WIB pada Minggu, (30/10). Kendaraan melibatkan Honda Jazz berpelat S 1576 TE milik Hanny dan Truk Tronton berpelat DK 8316 LG.

Iqbal menuturkan peristiwa nahas itu bermula pukul 01.10 WIB, Honda Jazz yang dikendarai Hanny berjalan dari arah Ngawi menuju Semarang di lajur 1 dengan kecepatan ± 100 Km/jam. Setiba di KM 487/200-B, dikarenakan pengemudi mengantuk sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. "Dan akhirnya menabrak bagian belakang truk tronton yang sedang berhenti diujung jalan RA 487/200B, cuaca saat kejadian cerah," ungkap Iqbal.

Akibat peristiwa itu Hanny tewas di tempat dan satu orang penumpang Herlina Tiurma Rohani S luka ringan. Dengan kerugian materil sebesar Rp10 juta.

"(Herlina) kondisi patah kaki kiri, dibawa ke RSUD Boyolali," ungkap Iqbal.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak melanjutkan penyidikan terhadap Hanny Suteja. Perkaranya gugur demi hukum.

"Khusus untuk tersangka yang sudah MD kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan, karena MD dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan (demi hukum)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan Selasa, (15/11).

Chandra memastikan akan terus memberkas perkara tujuh tersangka lainnya. Ketujuh tersangka adalah AA selaku pendiri atau pemilik Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI. Tersangka RS (Reza Paten), AL, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI.

"Penyidikan masih berjalan, karena masih ada tujuh tersangka lain," ujar Chandra.

Kasus berawal saat 230 korban melaporkan kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada (26/10). Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Total ada 134 terlapor, lima di antaranya merupakan publik figur. Kelima publik figur itu ialah Atta Halilintar (YouTuber), Taqy Malik (Penceramah), Kevin Aprillio (Musisi), Adri Prakarsa (Drummer Band Nidji) dan Mario Teguh (Motivator).

Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada Reza Paten senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten. Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89.

Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Atta, Kevin, Mario Teguh, dan Taqy Malik telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Adri Prakarsa belum dijadwalkan.

Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta itu untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat. Hanya saja, polisi telah menyita bandana Atta dan sepeda Taqy dari tangan Reza Paten. Polisi juga telah memblokir rekening ke-8 tersangka. 

259