Home Hukum KPK Dalami Dugaan Transaksi Valas Kasus Lukas Enembe

KPK Dalami Dugaan Transaksi Valas Kasus Lukas Enembe

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dalam agenda pemeriksaan itu, KPK memanggil dua orang saksi atas nama Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo, serta Roby dari PT Mulia Multi Remittance atau Mulia Multi Valas. Keduanya diminta bersaksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan transaksi valuta asing (valas) dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua Sesuai KUHAP

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE, dkk. [dan kawan-kawan] ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (16/11).

Ali Fikri menguraikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua orang saksi itu dilakukan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (15/11) kemarin. Ia pun menyatakan, penyidikan KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi itu pun masih akan terus berlanjut di kemudian hari.

“Penyidikannya masih terus kami lakukan,” pungkas Ali Fikri, dalam pernyataannya itu.

Baca Juga: Formapa Minta KPK Jangan Ragu untuk Tindak Lukas Enembe

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua, pada (5/8) silam. Penyidikan kasus tersebut pun sempat alot di awal, karena Lukas bebebarapa kali mangkir dalam pemanggilan KPK karena alasan kesehatan.

Oleh karena itu, KPK pun akhirnya mengirimkan tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik memeriksa Lukas di kediamannya pada Kamis (3/11), dengan didampingi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas yang sebelumnya disebut mengalami komplikasi penyakit, termasuk stroke.

180