Home Hukum Tanggapi Gugatan YLKI Terhadap BPOM, Begini Respon Penny Lukito

Tanggapi Gugatan YLKI Terhadap BPOM, Begini Respon Penny Lukito

Jakarta, Gatra.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons gugatan yang dilayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirop.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait gugatan tersebut. Penny menyebutkan Kejagung siap memberikan pendampingan terhadap BPOM untuk menghadapi gugatan dari YLKI.

"Tadi sudah kami bicarakan, nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi BPOM. Pada intinya, ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan," ujar Penny kepada wartawan di Kejagung RI, Rabu, (16/11).

Penny menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan sesuai standar. Namun, terjadi kelalaian di industri farmasi hingga mengakibatkan kondisi yang berimbas pada kesehatan.

"BPOM sudah melakukan tugas dengan standar ketentuan yang ada, tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan kita semua. Ini juga ke aspek kesehatan, nyawa manusia, jadi ini suatu kejahatan," ucapnya.

Gugatan terhadap BPOM itu telah teregister dengan nomor 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr David Tobing menyatakan gugatan tersebut diajukan karena BPOM dinilai telah melakukan pembohongan publik. Pertama, karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh terhadap obat yang memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kedua, pencabutan Peenyataan terkait 198 obat sirop yang dinyatakan tidak tercemar EG dan DEG. "Pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan 198 obat sirop yang dinyatakan tidak tercemar, tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG," ujar David.

Ketiga, BPOM dinilai tergesa-gesa dalam mengawasi obat sirop dan melimpahkan pengujiannya ke industri farmasi. Tindakan ini merupakan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.

Terakhir, BPOM juga dinilai melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah pengumuman Daftar Sirop Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG serta melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirop Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

188