Home Hukum Kejagung Periksa Kadiv Hukum BAKTI soal Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Periksa Kadiv Hukum BAKTI soal Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Divisi (Kadiv) Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), DA, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

“Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa DA sebagai saksi,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Rabu (16/11).

Baca Juga: Sidik Korupsi BTS, Kejagung Geledah 7 Perusahaan

Selain DA, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa satu orang lainnya, yakni Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan Kementerian Kominfo Republik Indonesia, ASL, juga sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” ujarnya.

Kejagung mulai menyidik kasus dugaan korupsi Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022 setelah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Penaikan status penanganan kasus tersebut merupakan ?hasil gelar perkara atau ekspose pada Selasa 25 Oktober 2022. “Hasilnya, yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut, Rabu (2/11).

Selepas itu, penyidik menggeledah tujuh kantor perusahaan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022. Ketujuh kantor yang digeledah, yakni PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

Baca: Juga: Pascageledah Kominfo, Kejagung Periksa Direktur PT SWI dan KNB

“Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh Tim Penyidik,” ujarnya.

Setelah menggeledah kantor perusahaan swasta, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsu) Kejagung juga menggeledah kantor Kementerian Kominfo. Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI? Kementerian Kominfo.

358