Home Politik Materi Bahasa Daerah, Dewan Minta Kemendikbudristek Kaji lagi RUU Sisdiknas

Materi Bahasa Daerah, Dewan Minta Kemendikbudristek Kaji lagi RUU Sisdiknas

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengkaji ulang materi bahasa daerah dalam RUU Sisdiknas.

Materi tersebut ke depannya akan masuk ke dalam muatan wajib dalam kurikulum Merdeka Belajar di luar alokasi anggaran minimal 20 persen APBN dan APBD sektor pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Komisi X akan mengkaji lebih lanjut muatan materi RUU Sisdiknas yang menggunakan pendekatan omnibus law yang memadukan di antaranya UU Pendidikan Tinggi,” kata Abdul dalam RDP Komisi X DPR RI dengan Ketua BEM Fakuktas Hukum Undip di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11).

Hal ini bertujuan untuk tidak melenyapkan pasal-pasal mendasar, tidak terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi serta terjaminnya pemenuhan fasilitas beribadah mahasiswa di perguruan tinggi.

Selanjutnya, Komisi X akan menindaklanjuti masukan dan usulan yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung.

Usulan tersebut menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan disampaikan kepada Pemerintah (Kementerian dan Lembaga terkait) dalam agenda penyusunan RUU Sisdiknas dan dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Abdul meminta pemerintah untuk kembali mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas agar dapat membuka dialog dengan para pemangku kepentingan secara lebih luas.

164