Home Politik Hanya 20 Anggota DPR secara Fisik Hadiri Sidang Paripurna, Puan: Sudah Kuorum

Hanya 20 Anggota DPR secara Fisik Hadiri Sidang Paripurna, Puan: Sudah Kuorum

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa kurangnya kehadiran anggota DPR dalam rapat Paripurna DPR ke-10 masa sidang kedua, tahun 2022 tahun ini karena anggota DPR banyak beraktifitas diluar ruangan menjalankan tupoksinya masing-masing. 

“Menurut catatan dari Kesetjenan DPR RI, daftar hadir fisik kurang lebih 20 orang, virtual 140, dan izin 242,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (17/11).

“Karenanya saat ini paripurna sudah dihadiri oleh 400 orang dan secara aturan sudah kuorum. Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” lanjutnya.

Puan sebelum pembukaan rapat paripurna mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih terjadinya dan peningkatan Covid-19, seiring mobilitas tinggi masyarakat khususnya di Jakarta. 

“Kita tetap harus menjaga diri dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Rapat Paripurna hari ini membahas Laporan Komisi VIII terhadap Hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027 dengan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, rapat diisi dengan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Provinsi Bali.

Pemaparan pendapat dari delapan RUU tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Ketiga, terdapat pembahasan Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keempat, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan RUU tentang Landas Kontinen yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Terakhir, rapat paripurna ditutup dengan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

218