Home Info Beacukai Bea Cukai Gelar Dua Pemusnahan BMN Eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai Gelar Dua Pemusnahan BMN Eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Jakarta, Gatra.com - Bea Cukai gelar dua pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai di Pontianak dan Mataram. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang eks penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Secara keseluruhan, barang-barang tersebut juga telah mendapat persetujuan peruntukan musnah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPPN) setempat.

Di Pontianak, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) musnahkan 3.284.324 batang rokok dan 279 botol minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai, 51 bale pakaian bekas, 44 bungkus makanan ringan, 268 karton madu kedaluwarsa, dan 1.440 bungkus biji kopi yang telah kedaluwarsa. 

"BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan musnah tersebut merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan merupakan hasil kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Kami telah memeriksa dan meneliti barang-barang tersebut. Karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, maka diputuskan terhadap barang eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan pemusnahan sesuai peraturan yang berlaku," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Sementara itu, di Mataram, Bea Cukai Mataram bersama Satuan Polisi Pamong Praja Prov. NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, KPKNL Mataram, Kantor Pos dan TNI, Polri, dan pihak Angkasa Pura I musnahkan 72.846 bungkus rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, 66.076 bungkus di antaranya merupakan hasil operasi penindakan aparat gabungan yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. 

Operasi rokok ilegal tersebut dilaksanakan di pulau Lombok selama periode 2021-2022. Sesuai data bidang kepabeanan dan cukai, total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 298 juta.

"Dengan peran serta aktif masyarakat dan dukungan sinergi aparat hukum dan instansi pemerintah lainnya, salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dapat berjalan dengan optimal," tegasnya.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI