Home Hukum Pengusaha Gugat BNI Kanwil Surabaya

Pengusaha Gugat BNI Kanwil Surabaya

Semarang, Gatra.com - Dua pengusaha asal Surabaya melalui tim kuasa hukum dari Law Office Dr. Hendra Wijaya S.T., S.H., M.H. & Partners Kota Semarang menggugat PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kanwil Surabaya.

Anggota tim kuasa hukum, Hendrikus Deo Peso, menyatakan kliennya Moch Ischaq dan Alida Wardhani warga Bubutan, Surabaya menggugat BNI Kanwil Surabaya senilai Rp1,06 miliar.

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan perbuatan melawan hukum telah digelar Pengadilan Negeri Surabaya, namun pihak tergugat yaitu BNI Kanwil Surabaya maupun perwakilannya, tidak hadir,” katanya dalam rilis di Semarang, Kamis (17/11).

Menurut Hendrikus, kliennya merupakan pemilik usaha dan merchant EDC BNI mempunyai kemitraan dengan BNI Kanwil Surabaya serta sudah terjalin hubungan usaha yang baik.

Namun, saat ini mengalami sebuah permasalahan yang berakibat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kejadian bermula pada 2 September 2022, ketika melakukan transaksi menggunakan mesin EDC Bank BNI yaitu sebesar Rp 194.366.500 dan Rp 250.233.000, yang pada saat itu status transaksi dinyatakan berhasil.

Saat mengecek rekening pencairan EDC BNI dan ternyata didapati bahwa transaksi pada 2 September 2022 tidak dibayarkan oleh BNI.

“Sesuai kesepakatan tentang pembayaran, setiap transaksi menggunakan EDC itu dibayarkan satu hari setelahnya. Namun saat itu tanpa ada pemberitahuan bahwa transaksi tidak dibayar secara sepihak oleh BNI Kanwil Surabaya,” ujarnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Walden Van Houten Sipahutar menambahkan, kliennya telah meminta penjelasan kepada pihak BNI Kanwil Surabaya terkait tidak dibayarkannya transaksi 2 September 2022.

Dengan menghubungi BNI Merchant Care, untuk menegaskan seharusnya pembayaran transaksi tersebut secara otomatis dibayarkan ke rekening kliennya jika EDC BNI tersebut aktif.

“Klien kami merasa sangat dirugikan karena uang dari hasil penjualan barang tidak dibayarkan oleh pihak BNI,” katanya.

Untuk menyelesaikan masalah itu, imbuh Walden telah ditempuh upaya penyelesaian secara musyawarah maupun serta beberapa kali mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada BNI Kanwil Surabaya.

“Pihak BNI Kanwil Surabaya sama sekali tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasahalan secara damai sehingga ditempuh jalur hukum gugatan ke pengadilan,” ujarnya.

Tuntutan ganti rugi dihitung atas kerugian materiil dan immateriil yang timbul atas perkara tersebut. Kerugian materiil dihitung atas kerugian dana transaksi dua penggugat yang masih ditahan BNI ditambah kerugian lainnya yaitu Rp526.627.410.

"Ditambah kerugian immateriil yang timbul atas perkara ini sebesar Rp 500 juta. Sehingga total tuntutan ganti rugi kami sebesar Rp Rp 1.026.627.410,” Walden.

427