Home Hukum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik CV Samudra Chemical Kabur

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik CV Samudra Chemical Kabur

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan CV Samudra Chemical sebagai tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut. Paska penetapan, diketahui bahwa pemilik CV Samudra Chemical yang berinisial E kabur.

"Pelaku melarikan diri," kata Dirtipditer Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, (18/11).

Pipit menyebut sejatinya penyidik hendak memeriksa E untuk mendalami bahan pelarut propilen glikol (PG). Apakah memproduksi sendiri atau disuplai perusahaan lain.

"Sedang didalami, nanti kita pastikan dari pelaku dulu ya," ujar jenderal bintang satu itu.

Namun, pemilik CV Samudra Chemical tersebut belum ditetapkan tersangka. Bareskrim Polri baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical.

PT Afi Farma diketahui tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan untuk memproduksi obat sirop. Perusahaan farmasi itu hanya menyalin data yang diberikan supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.

PT Afi Farma juga sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.

Bareskrim Polri menemukan 42 drum PG yang mengandung EG melebihi ambang batas dari CV Samudera Chemical, yang berada di Jalan Raya Tapos, Kota Depok. Sebanyak 42 drum PG itu diketahui mengandung EG melebihi ambang batas lewat uji laboratorium forensik (labfor).

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

272