Home Ekonomi Marak Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, BPKN Ingatkan Literasi Soal P2P Lending.

Marak Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, BPKN Ingatkan Literasi Soal P2P Lending.

Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim buka suara soal maraknya kasus mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat pinjaman online (pinjol) hingga total milyaran rupiah. Ia menyebut kasus pinjol seperti terkena "Jebakan Batman".

"Jeratan utang pinjol membuat sebagian besar mahasiswa IPB dikejar-kejar debt collector. Mereka ditagih untuk segera melunasi utang-utangnya ke pinjol seperti kena jebakan Batman," ujar Rizal dalam keterangannya, Jumat (18/11).

Ia mendesak pemerintah segera meningkatkan sinergi antar otoritas dalam penyelenggaraan sistem perlindungan konsumen, mengingat maraknya insiden pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha pinjol. Rizal menegaskan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus ditingkatkan dalam memperluas jangkuan inklusi keuangan dan literasi konsumen soal P2P Lending.

"Sinergi antar otoritas perlu membuat aturan lebih rinci untuk kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara P2P Lending legal dan ilegal," paparnya.

Ia menjelaskan para mahasiswa dan konsumen pada umumnya cenderung memilh pinjol sebagai alternatif lantaran kemudahan dan kecepatan mendapatkan pinjaman dibanding lembaga keuangan lainnya.

Selain itu, menurut Rizal berbagai permasalahan kasus pinjol muncul karena kurangnya literasi konsumen yang rendah.

"Apalagi seperti kasus di IPB, ditambah ada modus penipuan yang kemudian membuat mahasiswa terjerat pinjol," ucapnya.

Adapun Rizal mengatakan pihaknya siap menerima pengaduan mahasiswa dan masyarakat umum yang terjerat kasus pinjol bilamana dirugikan dan mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum dari operasional pinjol legal maupun ilegal.

Sebelumnya, Rektor IPB University, Arif Satria mengungkapkan bahwa ada sekitar 116 mahasiswa IPB yang menjadi korban pinjol. Arif mengatakan pada kasus pinjol yang menjerat mahasiswa IPB tidak ditemukan adanya transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan secara personal oleh mahasiswa.

"Artinya, ini bukan  kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur  penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujar Arif dalam keterangannya pada Rabu (16/11) lalu.

Arif menjelaskan bahwa para mahasiswa yang terjerat pinjol pada awalnya menerima tawaran keuntungan 10% oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama.

Mahasiswa IPB, kata dia, diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

"Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10% dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya," terangnya.

Atas maraknya mahasiswa yang terjerat kasus pinjol berkedok penipuan ini, Arif mengatakan pihak institusi terus berkoordinasi dengan kepolisian dan berbagai pihak lainnya

“Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap Arif.

474