Home Hukum Tangkap Tersangka Jamaah Islamiyah, Densus 88 Sita Sejumlah Barang Bukti

Tangkap Tersangka Jamaah Islamiyah, Densus 88 Sita Sejumlah Barang Bukti

Jakarta, Gatra.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tiga tersangka terorisme di Lampung. Bukti itu berupa enam pucuk senjata api (senpi).

"Beberapa barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (18/11).

Selain itu, Densus juga menyita tiga buah magazine dan amunisi dengan jumlah total 825 butir, yang terdiri dari beberapa kaliber. Lalu, 10 buku dan dua CD terkait perjalanan gerakan jihad.

Ketiga tersangka yang merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) itu berinisial TY, AB, dan JD. Mereka diringkus di wilayah Lampung selama periode 9-11 November 2022.

Ketiga tersangka telah diperiksa dan diketahui TY berperan sebagai koordinator JI wilayah Lampung dan bagian dari struktur khidmat kodimah barat JI. TY juga pernah menjadi Wakil Ketua Forum Koordinasi Pondok Pesantren (FKPP) JI lampung periode 2015 sampai 2020.

TY memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi yang didapatkan dari tersangka JD pada 2019. Sedangkan, tersangka AB berperan sebagai pengganti koordinator JI Lampung setelah TY ditangkap. AB juga menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung.

AB melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah. Sementara itu, tersangka JD merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan ke empat tahun 2018 sampai 2020.

JD memiliki 520 butir amunisi dan menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada tersangka TY. JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

158