Home Hukum Tindaklanjuti Laporan Bidan RAF, Penyidik Telah Periksa Beberapa Saksi Ahli

Tindaklanjuti Laporan Bidan RAF, Penyidik Telah Periksa Beberapa Saksi Ahli

Purworejo, Gatra.com - Kasus video viral Ardiansyah Dody Tisna yang mengaku isterinya, Bidan RAF berselingkuh dengan oknum polisi Aipda A makin memanas. Setelah Bidan RAF mengadukan suaminya terkait pelanggaran UU ITE, Dody pun mengadukan sang isteri dengan tuduhan perzinahan dan pelanggaran UU ITE.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya membenarkan adanya aduan kedua orang suami isteri tersebut. "Untuk aduan Bidan RAF, kami sudah memeriksa pelapor dan beberapa saksi ahli. Untuk aduan Dody ke SPKT kemarin, berkasnya sudah didisposisi ke Reskrim," jelas AKP Ryan Cahya, Jumat (18/11/2022).

Saat ini penyidik sedang melaksanakan proses klarifikasi kepada saksi-saksi, saksi ahli dan rangkaian penyelidikan lainnya. "Setelah melakukan kegiatan penyelidikan, jika penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana dan menemukan minimal dua alat bukti, maka akan segera kami lakukan gelar perkara untuk menaikkan peyelidikkan menjadi penyidikan," jelas Ryan.

Penangan perkara dugaan tindak pidana yg berkaitan dengan UU ITE, penyidik juga lebih mengedepankan penyelesaian secara mediasi sesuai dengan SKB Tiga Menteri (Kapolri, Jaksa Agung serta Menkominfo) dan SE Kapolri tentang penanganan perkara UU ITE. "Jika dalam proses mediasi kedua belah pihak tidak ada kata sepakat, maka kasus akan tetap akan berlanjut ," pungkas Ryan.

Penyidik yang menangani kasus UU ITE, harus mengedepankan restorative justice (RJ) dalam proses penyelesaian perkaranya. "Sesuai SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Kominfo serta SE Kapolri, harus ada mediasi antara pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara," jelas Ryan Cahya.

201