Home Hukum Bank Jateng Klarifikasi Kredit Nasabah yang Diduga Ditipu oleh Oknum Anggota Persit

Bank Jateng Klarifikasi Kredit Nasabah yang Diduga Ditipu oleh Oknum Anggota Persit

Purworejo, Gatra.com - Kasus dugaan penipuan oleh oknum anggota Persit pada puluhan pensiunan menyeret nama Bank Jateng Cabang Purworejo, Jawa Tengah. Pasalnya, salah satu korban, yaitu Umi Muji Hartiwi (63), warga Perum Korpri Kelurahan Sucen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, tertipu oleh oknum tersebut dan kondisinya saat ini tidak stabil.

Dalam keterangannya yang dimuat pada Gatra.com dengan judul 'Jadi Korban Dugaan Penipuan Oknum Persit, Umi Stres Berat'  tayang tanggal 15 November 2022 lalu. Umi mengaku tanda tangannya dipalsukan dan tidak tahu menahu mengenai uang Rp200 juta yang dipakai oleh oknum anggota Persit, DR.

"Kami ingin memberikan klarifikasi dan hak jawab, apalagi setelah diunggah oleh sebuah akun Instagram @purworejoku, opini masyarakat menjadi berkembang. Pada prinsipnya kami sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa Ibu Umi dan semua korban lainnya. Kami juga ingin permasalahan ini segera selesai,Bank Jateng sebagai Bank milik pemerintah daerah berkomitmen dan menjalankan usaha secara prudential banking, melindungi nasabah, mendukung usaha dan berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat" kata pemimpin Cabang Bank Jateng Purworejo, Isnanto Subroto, Jumat (18/11).

Isnanto pun menjelaskan, sebelum permasalahan ini mencuat, dia telah mendatangi pensiunan guru SD tersebut di rumahnya. Saat itu ia juga mengantar Umi ke rumah DR, di Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan/Kelurahan/Kabupaten Purworejo namun setelah Umi sampai di rumah DR ia tak mau bertemu DR khawatir terjadi keributan.

Mengenai kredit atas nama Umi , pinjaman terakhir berjumlah Rp200 juta awal tahun 2017 merupakan revolving atau top up dari kredit sebelumnya, dan merupakan kredit PNS terusan lintas ke pensiun. Karena tidak flaging taspen atas kredit tersebut disamping SK PNS ditambah jaminan tambahan berupa SHM tanah atas nama almarhum suami Umi. Karena sudah meninggal maka atas SHM tersebut pada saat perjanjian kredit diikuti proses balik nama yang diproses oleh Notaris Imam Supingi, SH menjadi atas nama Umi Muji Hartiwi dengan biaya dari pencairan kredit tersebut. Sehingga secara legal formal tidak mungkin kredit dan balik nama SHM tanpa sepengatuan atau tanda tangan yang bersangkutan. Setelah Umi pensiun SK PNS dan SHM tersebut sudah diambil dan diganti dengan SK Pensiun Umi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Umi merupakan korban dugaan penipuan oleh DR. Uang dari hasil menjaminkan SK digunakan oleh DR dengan janji akan menerima keuntungan. SK pensiun Umi dijaminkan di Bank Jateng Cabang Purworejo sebanyak Rp200 juta . Sedangkan SK pensiun janda dijaminkan di Bank Mandiri Taspen (Mantap) sebesar Rp103 juta.

2936