Home Kesehatan Organisasi Profesi Kesehatan Banten, Nyatakan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Organisasi Profesi Kesehatan Banten, Nyatakan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Tangerang, Gatra.com - Sejumlah organisasi profesi Kesehatan Banten, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan karena organisasi profesi kesehatan khawatir pengesahan rancangan undang-undang mengancam keselamatan dan berdampak pada kemunduran pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Adapun organisasi yang menolak aturan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 itu diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Benten, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Banten, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Banten, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banten, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Banten.

Ketua IDI Banten Dr. Darmawan M Sophian, menyatakan penolakan, yang dilakukan tersebut tergabung dalam 5 Organisasi Profesi Kesehatan. Mereka menolak adanya omnibus law terkait UU tentang kesehatan.

“Dengan ini kami menyatakan menolak RUU Omnibus Law (kesehatan),” ujar Darmawan pada konferensi pers di salah satu kafe di kota Tangerang, Jumat (18/11/2022).

Lanjut Darmawan, hal itu untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas. “Kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya,” katanya.

Darmawan menambahkan, pihaknya mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas dasar pertimbangan. 

Menurutnya, RUU yang dirancang harus mengacu kepada beberapa pertimbangan. “Pengaturan Omnibus Law harus mengacu pada kepentingan masyarakat, kemudian penataan dibidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik, dan mengaharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus Law di bidang Kesehatan,” ujarnya.

128