Home Hukum Jokowi Didesak Segera Reformasi Total MA

Jokowi Didesak Segera Reformasi Total MA

Jakarta, Gatra.com – Kembali terulangnya hakim agung terjerat korupsi jual beli perkara mendasari Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mereformasi total Mahkamah Agung (MA) agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Reformasi hukum total, menurut saya ada empat aspek,” kata Muchtar Herman Putra, pakar hukum tata negara dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dalam webinar bertajuk “Mendesak Reformasi Hukum Total” di Jakarta akhir pekan ini.

Ia menyampaikan, keempat aspek yang harus direformasi di tubuh MA, yakni lembaga, sistem, materi atau UU MA, dan personel yakni hakim agung dan pegawai.

Kembali terulangnya hakim agung beserta sejumlah pegawai MA bermain perkara, teranyar hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta beberapa pegawai MA, menyebabkan masyarakat muak dan MA dalam kondisi gawat darurat.

“Ini saatnya sudah gawat darurat. Saya pakai istilahnya IGD, instalasi gawat darurat. Ini darurat peradaban hukum. Artinya, ini sudah gawat,” ujarnya.

Menurut Muchtar, hanya ada satu pilihan yang harus dilakukan untuk menyelamatkan MA dan peradaban hukum di Indonesia. MA harus dioperasi oleh dokter spesialis. ?Untuk melakukannya, dokter spesialias ini harus meminta persetujuan kepada yang berwenang.

“Kalau berhasil alhamdulillah hidup, kalau tidak berhasil, mati, tapi tidak ada gugatan. Jadi kalau tidak sekarang, ini sudah gawat. Pilihannya, MA dan KY harus dibenahi karena dua lembaga ini masuk IGD,” katanya.

Lantas “dokter spesialias” apa yang harus mengoperasi MA, Muchtar menyebut Presiden selaku pihak yang mempunyai kewenangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dia yang menentukan baik buruknya negara dan pemerintahan.

“Apa bentuk operasinya bagi presiden sebagai kepala negara, adalah Perpu. Persiden segera membuat Perpu membenahi MA dan KY,” katanya.

Menurutnya, Presiden Jokowi harus melakukanya sekarang sebelum masa jabatannya berakhir dan Pemilu 2024. Pasalnya, pemilu merupakan awal pemerintahan dan eksekutif yang nantinya membuat perundang-undangan.

“Pemilu itu awal pemerintahan baru melaksanakan hukum dan UU. Oleh karena itu, presiden harus segera turun tangan untuk melaksanakan reformasi hukum secara total ini,” ujarnya.

Sedangkan kalau KY meski dibubarkan, menurut Muchtar, itu bisa saja. Namun demikian, tetep saja masih harus ada lembaga yang dapat melaksanakan rekrutmen calon hakim agung ?yang bersifat independen.

150