Home Nasional Partai Buruh Apresiasi Permenaker Nomor 18/2022, Harap Tak Hanya untuk Kenaikan UMP 2023

Partai Buruh Apresiasi Permenaker Nomor 18/2022, Harap Tak Hanya untuk Kenaikan UMP 2023

Jakarta, Gatra.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal buka suara soal penetapan upah minimum tahun 2023. Ia mengatakan Partai Buruh dan Serikat Buruh berterima kasih kepada pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

"Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah atas tidak digunakannya PP Nomor 36 tahun 2021 dalam penetapan UMP dan UMK," ungkap Said dalam konferensi pers secara virtual, Ahad (20/11).

Said berujar, kalangan buruh berharap Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini bisa digunakan sebagai dasar hukum penetapan upah minimum di tahun-tahun berikutnya di seluruh Indonesia.

Lebih tepatnya, kata Said yaitu sampai ada perbaikan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khususnya pada kluster ketenagakerjaan. "Kami berkeyakinan Presiden akan mengeluarkan Perpu," ujarnya.

Ia menyebut, dasar perhitungan dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini nantinya akan diterjemahkan oleh Dewan Pengupahan di berbagai daerah untuk menetapkan kenaikan upah minimum baik di tingkat provinsi (UMP) maupun di tingkat kabupaten atau kota (UMK).

"Nantinya ini sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan UMP dan UMK kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia," ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan alasan diterbitkannya Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023 lantaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 belum mengakomodir dampak kenaikan inflasi.

"Formulasi (penetapan upah) dalam PP Nomor 36 tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak sosio ekonomi masyarakat, karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga barang-barang," kata Ida, dikutip dari akun instagram @kemnaker, Ahad (20/11).

Adapun dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini, Pemerintah pusat menetapkan penyesuaian kenaikan upah minimum baik di provinsi maupun kota tidak melebih dari 10%.

476