Home Hukum Murid 6 SD Dianiaya Oknum Guru Olahraga, Kepalanya Sobek, Keluarga Proses Hukum

Murid 6 SD Dianiaya Oknum Guru Olahraga, Kepalanya Sobek, Keluarga Proses Hukum

Purworejo, Gatra.com - Penganiayaan terhadap anak SD di Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mengejutkan keluarganya. Terduga pelaku adalah oknum guru olahraga berinisial Sdj.

Berdesarkan keterangan keluarga korban, Ty, oknum guru tersebut memang dikenal temperamental. Ditemui di Mapolres Purworejo, saat diperiksa sebagai saksi korban, sebut saja inisial AS, menceritakan apa yang dialaminya kepada wartawan.

"Waktu setelah pelajaran olahraga saya di sungai kecil (selokan) sama teman sedang nyuci baju karena kotor. Tiba-tiba dilempar oleh Pak Guru pakai bonggol (batang bawah) pohon singkong. Kepala saya berdarah, sakit," kata bocah kelas 6 SD itu.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi tanggal 17 Oktober 2022 lalu. Parahnya, dengan kepala bercucuran darah, korban masih disuruh jalan kaki kembali ke sekolahan yang berjarak kurang lebih 1KM. Padahal, untuk sampai ke sekolahan, mereka melewati klinik, entah mengapa sang guru olahraga tidak membawa AS ke klinik lebih dahulu.

Paman korban, Ty menambahkan, akibat ulah oknum guru itu, ponakannya harus menerima dua jahitan di kepala bagian atasnya.

"Ponakan saya juga diberi pesan supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun. Pihak sekolah, lewat Kasek pernah minta damai. Bahkan saat saya minta izin ke sekolahan, ada guru kelas lima sebut saja Pak A, sempat mengatakan kalau tidak mau damai akan berimbas ke anak (korban), karena pasti ada perlakuan berbeda dari guru-guru lain yang jengkel karena temannya dilaporkan. Ucapan itu juga disampaikan saat datang ke rumah," jelas Ty yang selalu mendampingi korban.

Lanjutnya, kepala sekolah sempat mengakui kejadian tersebut adalah kelalaian sekolah.

"Permintaan maaf itu enggak tulus, dari awal oknum guru tidak pernah mengaku salah, dia bilang tidak sengaja. Intervensi ke keluarga kami selalu ada, bahkan ada orang datang, ngakunya Kasek SD di Desa Belimbing mendatangi kakak saya sama Har (penjaga sekolah). Dia bilang (kalau kasusnya lanjut), akan ada biaya Rp15 juta untuk bayar pengacara. Itu bukan upaya damai, tapi intervensi namanya. Karena sudah proses, ya, sesuai hukum saja supaya ada efek jera," tegas Ty.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Wasit Diyono mengaku sudah ada laporan ke pihaknya mengenai kasus tersebut. "Laporan secara lisan sudah, kalau ada ancaman teehadap perlakuan anak dari guru ya jelas tidak mungkin. Tapi coba besok saya klarifikasi ke bawah (sekolah). Matur nuwun masukannya," kata Wasit melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/11).

1544