Home Ekonomi Ini Alasan Buruh Tolak Usulan No Work No Pay, KSPI: Pengusaha Jangan Serakah

Ini Alasan Buruh Tolak Usulan No Work No Pay, KSPI: Pengusaha Jangan Serakah

Jakarta, Gatra.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa kalangan buruh menolak usulan pengusaha soal no work, no pay. Ia mengatakan usulan para pengusaha itu tidak ada dasar hukumnya.

Said menuturkan, Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pun tidak menyebutkan adanya aturan terkait no work, no pay.

"Dengan demikian Menteri Ketenagakerjaan enggak boleh mengabulkan usulan no work no pay," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Ahad (20/11).

Ia berujar, dengan mempertimbangkan kontribusi kerja buruh dalam capaian kinerja pertumbuhan ekonomi RI yang gemilang, konsep no work, no pay dirasa tidak pantas diterapkan. Terlebih, menurut Said bahwa Dana Moneter Dunia (IMF) pun memprediksi pertumbuhan ekonomi RI di tahun depan jadi terbaik ketiga dunia setelah India dan Filipina.

"Karena itu jangan buat upah naiknya rendah, apalagi mengusulkan adanya no work, no pay," ucapnya.

Adapun Said menjelaskan soal kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan industri tekstil, sepatu maupuh otomotif adalah tidak benar. Menurut dia, hal sebenarnya terjadi adalah sebagian kecil karyawan dirumahkan sampai ada orderan dari pembeli lagi.

"Apa yang disampaikan asosiasi pengusaha tekstil, sepatu dan otomotif tidak benar, dengan demikian tidak ada istilah no work, no pay," ungkapnya.

Ia pun mengingatkan para pengusaha agar tidak serakah, mengingat sepanjang tiga tahun terakhir tidak menaikkan upah buruh. Padahal, menurut Said, selama tiga tahun itu korporasi memiliki orderan yang stabil dan tetap mendapat keuntungan.

"Kenapa giliran sekarang order berkurang, Anda teriak no work, no pay, kemarin tiga tahun Anda tetap untung, Anda tidak teriak-teriak, jangan serakah," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pertekstilan Indonesia Anne Patricia Sutanto meminta pemerintah untuk menerbitkan aturan terkait flexible working hours

Hal itu, menurutnya penting untuk perusahaan agar bisa menerapkan prinsip No Work, No Pay, sehingga PHK bisa dicegah. Minimal jam kerja karyawan diubah menjadi 30 jam per pekan. Sementara UU Cipta Kerja saat ini menetapkan minimal jam kerja dalam sepekan yakni 40 jam.

"Agar mengurangi jumlah PHK, supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay saat tidak bekerja," ujar Anne dalam Rapat Kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR, Selasa (10/11) lalu.

259