Home Hukum Diduga Ikut Bertanggung Jawab dalam Kasus Sambo, Boyamin: Kapolda Metro Juga Harus Diganti

Diduga Ikut Bertanggung Jawab dalam Kasus Sambo, Boyamin: Kapolda Metro Juga Harus Diganti

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran bisa dikategorikan ikut bertanggungjawab dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Fadil, kata Boyamin, bertugas melakukan supervisi terhadap Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang saat itu bertindak sebagai Kapolres Jakarta Selatan untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Ketika ada peristiwa terkait Yoshua itu, bahkan diduga (ada) menghalang-halangi penyidikan, prosesnya yang di Polres Jakarta Selatan ada supervisi dari Polda (Metro Jaya) juga. Termasuk dari Wadirkrimum Jerry Siagian," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Saat kasus kematian Yoshua pertama kali mencuat ke publik, Kombes Budhi mengumumkannya sebagai peristiwa tembak menembak antara almarhum Brigadir Yoshua dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Beberapa waktu kemudian peristiwa yang disampaikan Budhi itu ternyata merupakan serangkaian rekayasa yang disusun Ferdy Sambo hingga mengakibatkan Budhi harus dicopot dari jabatannya.

Menurut Boyamin, peristiwa hukum yang menimpa Kombes Budhi punya kesamaan dengan tragedi Kanjuruhan. AKBP Ferli Hidayat yang saat itu menjabat Kapolres Malang dituntut bersalah atas tragedi maut tersebut.

Tak lama, Irjen Nico Afinta juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur. Hal itu, menurut Boyamin, merupakan bentuk pertanggungjawaban karena Polres Malang yang bertugas di lokasi kejadian mendapat supervisi dari Polda Jawa Timur.

"Berkaca dari kasus Malang (Kanjuruhan) itu kan Kapolda Jawa Timur dicopot," kata Boyamin.

"Artinya pada tahapan itu, selaku Kapolda harus bertanggungjawab, pucuk pimpinan tertinggi mengatur anak buah dan mengelola anak buah. Termasuk manajemen penyidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban," imbuh Boyamin menerangkan.

Boyamin menjelaskan seorang Kapolda bertugas melakukan monitoring terhadap setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam wilayah yurisdiksinya. Apalagi jika kasus tersebut mendapat sorotan besar dari publik.

Dengan begitu, langkah-langkah hukum yang dilakukan kepolisian daerah, menurut Boyamin, pasti mendapat atensi dari pucuk pimpinannya, dalam hal ini adalah seorang Kapolda.

"Kalau kasus-kasus yang penting itu di mana pun Kapolda adalah melakukan monitoring dan atensi. Jadi kalau dari tataran itu, apapun peristiwanya, ternyata ini kena prank (misalnya) gitu, maka ketika Kapolresnya dicopot, Kapoldanya juga harus diganti," tandas Boyamin.

142