Home Ekonomi Tanggapi Kasus Mahasiswa IPB University, OJK: Kasus Ini Unik

Tanggapi Kasus Mahasiswa IPB University, OJK: Kasus Ini Unik

Jakarta, Gatra.com - Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing memberikan tanggapannya atas kasus penipuan yang menimpa ratusan mahasiswa IPB University. Menurutnya, kasus ini unik sebab ada kesepakatan antara pelaku dan korban.

"Kasus ini unik. Modusnya tidak baru tapi ada uniknya, karena pelaku dan korban saling bekerja sama. Kenapa saya bilang kerja sama? Untuk melancarkan kegiatan pelaku, mereka sepakat, bahwa walaupun barang tidak dikirim tapi dikatakan dikirim," ujarnya dalam acara Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di IPB University, Senin (21/11).

Ia menilai bahwa adanya persekongkolan yang terjadi bisa terwujud berkat tawaran menggiurkan. Untuk itu, ia menyebut bahwa penting untuk tetap menjaga rasionalitas dalam setiap keputusan yang melibatkan pinjam-meminjam uang dari pihak lain.

Baca JugaOJK: Mahasiswa IPB University Korban Penipuan Bisa Ajukan Relaksasi

Tongam turut menyebutkan bahwa keberadaan perjanjian antara dua pihak atau lebih harus memperhatikan aturan yang ada. Segala sesuatu yang ditandatangani di atas materai, belum tentu bisa disebut sebagai perjanjian yang sah sebab perlu memperhatikan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Jangan menganggap semua perjanjian itu perjanjian karna ditandatangan di atas materai. Perlu juga berdiskusi bahwa apa syarat perjanjian sah," katanya.

Tongam juga mengatakan bahwa kasus ini menjadi masalah sebab adanya penyalahgunaan data korban oleh pelaku. Namun, penyerahan data mahasiswa kepada pelaku perlu menjadi catatan pentingnya literasi keuangan dan perlindungan data diri.

"Literasi keuangan arahnya ke masyarakat tingkat pengetahuan rendah, tapi sekarang karena kasus mahasiswa IPB University jadi menyasar ke seluruh lapisan masyarakat," ucapnya saat ditemui usai acara, Senin (21/11).

Baca JugaKasus Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak, OJK Minta Masyarakat Tingkatkan Literasi

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 116 mahasiswa IPB University menjadi korban pinjol. Rektor IPB University, Arif Satria pada Rabu (16/11) lalu menjelaskan bahwa mahasiswa yang terjerat pinjol pada awalnya menerima tawaran keuntungan 10% oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama. Mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman menggunakan data masing-masing.

Pelaku meminta dana hasil pinjol digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku untuk menaikkan traffic. Hal ini dilakukan dengan pemesanan oleh korban, namun barang tidak dikirimkan tetapi korban tetap diminta untuk mengakui bahwa pesanan telah diterima dan diselesaikan.

159