Home Hukum Duh, Korban Kanjuruhan Kecewa Laporannya DItolak Bareskrim

Duh, Korban Kanjuruhan Kecewa Laporannya DItolak Bareskrim

Jakarta, Gatra.com-Sejumlah korban Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur kecewa lantaran laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri tak kunjung diterima. Mereka menyebut laporan tak diterima karena dianggap sama dengan laporan sebelumnya.

"Bareskrim berkata belom bisa menerima laporan disampaikan ke teman-teman korban Kanjuruhan dengan alasan karena telah ada laporan-laporan sebelumnya," kata Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/11).

"Kami ingin tegaskan bahwa laporan yang kami sampaikan secara pasal dan unsur itu tidak sama dengan laporan yang sebelumnya," tambahnya.

Baca jugaKorban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim Polri

Andy mengatakan Bareskrim akan mengundang pihaknya untuk menjelaskan tentang laporan yang dilayangkannya tersebut. Nanti pihak Bareskrim dan para korban akan berkonsultasi dan akan ditentukan diterima atau tidaknya laporan itu.

Tetapi tampaknya Bareskrim punya pertimbangan lain yang tidak bisa ia pahami. Ia mendapat info pekan depan Mabes Polri akan rapat konsul terbuka bersama pendamping korban dan ahli untuk membahas proses laporan polisi para korban kanjuruhan. Termasuk, apa dasar hukum yang digunakan untuk menerima atau menolak laporan. 

"Hari ini ditunda minggu depan melalui rapat konsul itulah, dari hasil itu kemudian dipastikan diterima atau tidaknya laporan yang diajukan oleh teman-teman korban," sambungnya.

Baca jugaTak Sesuai Fakta Lapangan, Korban Kanjuruhan Minta Rekontruksi Ulang

Sebelumnya, Korban Tragedi Kanjuruhan menyambangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, pada Jumat (18/11). Mereka meminta agar Tragedi Kanjuruhan, yang tengah diusut Polda Jawa Timur, diambil alih sepenuhnya oleh Mabes Polri.

"Kami akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan, baik yang ada di Polda Jawa Timur yang sudah bergulir saat ini ada enam tersangka maupun laporan dari masyarakat yang saat ini ditangani Mapolres Malang, agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, di Bareskrim, Jumat (18/11).

Anjar mengatakan hal tersebut dinilai perlu dilakukan agar nantinya perkara menjadi terang dan tidak ada konflik kepentingan di dalamnya. Dia lantas mencontohkan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang, menurutnya, berjalan semestinya, tidak seperti Tragedi Kanjuruhan.

"Ini untuk bisa membuat terang apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada lagi konflik kepentingan. Harapan kami, ketika di Bareskrim, penanganannya lebih maksimal," kata dia.

133