Home Hukum Hakim Agung Kembali Terjerat Kasus, Gayus Lumbuun Minta Presiden Reformasi MA

Hakim Agung Kembali Terjerat Kasus, Gayus Lumbuun Minta Presiden Reformasi MA

Jakarta, Gatra.com – Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mereformasi hukum, khususnya Mahkamah Agung (MA) karena hakim agung terus berurusan dengan hukum.

Adapun hakim agung yang kali ini menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kembali terlibatnya hakim agung kian menurunkan kepercayaan publik kepada hukum, khususnya MA. Perdaban hukum sudah di titik nadir.

Gayus di Jakarta, Senin (21/11), mengatakan, Presiden Jokowi harus serius mengatasi hal tersebut karena perlu keseimbangan antara ekonomi, politik, hukum, dan bidang-bidang lainnya.

“Hukum harus diperhatikan, terutama di kala sekarang ini kepercayaan publik sudah dapat dipastikan berkurang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kembali terseretnya hakim agung dalam praktik koruptif menjadi bukati bahwa budaya hukum dan moral penegak hukum di Indonesia masih sangat buruk. Ia mengungkapkan, keterlibatan hakim agung ini terus terulang. “Saya mengusulkan sudah lama sekali, untuk adanya perbaikan peradilan ini,” ujarnya.

Seperti kata Prof. Yusril Ihza Mahendra, lanjut Gayus, tidak bisa kita mengisi air dengan yang bersih sebelum air kotornya di buang. “Buang dahulu air kotornya,” kata dia. 

Menurutnya, begitupun jika ingin mendapatkan para hakim, termasuk hakim agung yang bersih dan profesional, maka oknum-oknum hakim kotor harus disingkirkan ?dari lembaga peradilan, khususnya MA. Pasalnya, MA merupakan tempat terakhir memutus suatu perkara.

“Saya usul agar ada evaluasi total, yang bagus dipertahankan, yang jelek diganti. Nanti Indonesia punya wajah baru,” ucapnya.

Gayus juga mengutip pandangan pakar hukum pidana mendiang Prof. Jacob Sahetapy bahwa busuknya ikan itu mulai dari bagian kepala. Artinya, semua ketua pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), dan MA harus dievaluasi. Menurutnya, ada 10 pimpinan di MA yang juga harus dievaluasi.

Salah satu yang harus dilakukan perbaikan, lanjut Gayus, persidangan perkara kasasi oleh hakim agung yang tanpa dihadiri para pihak, harus transparan. Publik harus dapat mengakses musyawarah hakim.

“Cukup dengan rekaman-rekaman yang bisa ditayangkan, apa yang diperbincangkan dan dibahas di sana. Kenapa dikalahkan, harus transparan. Itu ada pada musyawarah hakim agung,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah harus memperhatikan pihak-pihak yang dikalahkan atau dihukum karena ada permainan oknum hakim agung lantaran menerima suap. “Untuk korban ini bagaimana,” ujarnya.

Terkait itu, Gayus sempat mengusulkan agar pemerintah mendirikan suatu badan atau lembaga yang bertugas untuk mengeksaminasi putusan para hakim, khususnya hakim agung agar ada suatu kontrol sehingga putusan itu bernar-benar independen dan sesuai koridor hukum.

212