Home Hukum Korupsi Tower BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirut PT Sansaine

Korupsi Tower BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirut PT Sansaine

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, JS, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkun) Kejagung, Ketut Sumdana, Senin (21/11), mengatakan, penyidik juga memeriksa dua direktur dari perusahaan swasta lainnya.

Mereka, lanjut Ketut, yakni DB selaku Direktur PT Telnusa Intrakom (PT TI) dan DS selaku Direktur PT Lindu Putra Utama (PT LPU). Penyidik juga memeriksa 3 pejabat dari Kominfo dan BAKTI.

“FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul, SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, dan SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Kominfo,” ujarnya.

Menurut Ketut, sama seperti saksi-saksi sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa seluruh pihak di atas untuk memperkuat pembuktian.

“Melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo,” katanya.

Kejagung mulai menyidik kasus dugaan korupsi Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022 setelah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Penaikan status penanganan kasus tersebut merupakan hasil gelar perkara atau ekspose pada Selasa 25 Oktober 2022. “Hasilnya, yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut, Rabu (2/11).

Selepas itu, penyidik menggeledah tujuh kantor perusahaan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022. Ketujuh kantor yang digeledah, yakni PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

“Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh Tim Penyidik,” ujarnya.

Setelah menggeledah kantor perusahaan swasta, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsu) Kejagung juga menggeledah kantor Kementerian Kominfo. Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo.

1878