Home Nasional Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian

Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian

Jakarta, Gatra.com – Kejagung memeriksa Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, MM, dalam kasus dugaan impor gara indusri 2016–2022.

“Memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” katanya.

Pemeriksaan saksi tersebut untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

Dalam kasus dugan korupsi impor garam industri ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah menjebloskan mereka ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Salemba Kejagung dan Kejari Jaksel.

Awalnya, Kejagung menetapkan 4 orang tersangka, yakni Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, YA; Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, FJ; mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, MK; dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selepas itu, Kejagung menetapkan Manager Pemasaran PT SLM/Direktur PT SLA, SW alias ST berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.

Kejagung menetapkan SW alias ST sebagai tersangka karena mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi garam konsumsi.

SW alias ST memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian agar dapat mengalihkan garam impor untuk industri tersebut. Dia selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), bersama-sama dengan Ketua AIPGI, tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka SW alias ST melanggar sangkaan Kesatu, Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidairnya, melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka SW alias ST itu atau melanggar sangkaan Kedua, Primair; Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, kata Ketut, masih dalam proses perhitungan oleh ahli yang berwenang.

77