Home Hukum Terlibat Tindak Pidana, Wakil Wali Kota Bima Dipecat

Terlibat Tindak Pidana, Wakil Wali Kota Bima Dipecat

Mataram, Gatra.com- Terlibat dan ditahan karena tindak pidana pengelolaan lingkungan tanpa izin dengan mendirikan dermaga pribadi secara ilegal di kawasan pohon mangrove di Kelurahan Kolo, Kota Bima, NTB, Wakil Walikota Bima Feri Sopiyan dipecat dari jabatan sebagai Ketua DPD PAN Kota Bima.

Ketua Komite Pemenangan Pemilu DPW PAN NTB M. Hadi Sulthon menyatakan DPP telah menerbitkan surat pemberhentian Feri Sopiyan dari jabatan Ketua DPD PAN Kota Bima.

“Pemberhentian itu termuat dalam Surat Keputusan Nomor: PAN/A/KptsKU-SJ/351/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddyy Soeparno,” kata Hadi dalam keterangannya kepada sejumlah media, Senin (21/11).

Menurut Hadi, pemberhentian dilakukan menyusul Feri yang menjalani tersingkir. Dengan tersingkir itu, Feri dinilai tidak bisa menjalankan roda organisasi kepartaian.

Kata Hadi, hal ini dilakukan mengingat, sejumlah agenda kepartaian harus segera dituntaskan dalam menyonsong persiapan menghadapi Pemilu 2024. seperti pencalegan dan sejumlah agenda partai lainnya. Karena itu Feri Sopian diberhentikan oleh DPP. Dan ini sudah menjadi kewenangan DPP.

Untuk mengisi koalisi Ketua DPD PAN Kota Bima, DPP PAN mengangkat Tutur Sutikno sebagai pelaksana tugas (PLT) Ketua DPD PAN Kota Bima hingga 2025. Diharapkan dengan Plt ini roda kepengurusan DPD PAN Kota Bima periode 2020-2025 bisa diaktifkan kembali.

Dikatakan Hadi, PLT diharapkan juga bisa menuntaskan berbagai program kerja dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, Wakil Walikota Bima ini dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raba Bima, NTB, Selasa (4/10). Feri ditahan setelah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

2533