Home Hukum Mahfud MD: Tidak Ada Damai, Kasus Perkosaan di Kementerian Koperasi dan UMKM Lanjut

Mahfud MD: Tidak Ada Damai, Kasus Perkosaan di Kementerian Koperasi dan UMKM Lanjut

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan hasil rapat gabungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM dengan LPSK, Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan Agung, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Kementerian PPPA.

“Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya,” ungkap Mahfud dalam pernyataan resminya, Senin (21/11).

Mahfud menyebutkan empat tersangka dan tiga saksi antara lain N, MS, WH, ZPA dan saksi yang juga dianggap terlibat yakni A, T, dan H terus diproses ke pengadilan.

“Alasan SP3 atau penghentian penyidikan karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum laporan itu tidak bisa dicabut,” tegasnya.

Mahfud memaparkan yang dapat dicabut adalah pengaduan jika laporan polisi harus menilai. Kalau tidak cukup bukti tanpa dicabut, dihentikan perkaranya.

Namun, jika cukup bukti meskipun pelapor menyatakan mencabut laporan, maka perkara harus diteruskan. “Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan. Kalau yang pengaduan begitu yang mengadu mencabut, maka perkara menjadi ditutup,” tuturnya.

Mahfud menjelaskan alasan pengeluaran SP3 berdasarkan Restorative Justice, perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan selain dibantah oleh korban dan keluarga korban dan juga dibantah bahwa mereka telah memberi kuasa kepada seseorang untuk mencabut laporan yang itu pun tidak sah.

“Maka, Restorative Justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan. Misalnya, delik aduan. Kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya 4 tahun lebih atau 5 tahun lebih, itu tidak ada Restorative Justice. Korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan, itu tidak ada Restorative Justice,” lanjutnya.

Mahfud menegaskan keempat kasus yang tidak ada Restorative Justice harus terus dibawa ke pengadilan karena banyak orang yang salah kaprah. “Ada orang ketangkap korupsi selalu minta Restorative Justice. Tidak ada Restorative Justice di dalam kejahatan,” tegasnya.

Mahfud menerangkan pedoman mengenai Restorative Justice sudah ada di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri. “Sudah ada pedomannya Restorative Justice itu bukan sembarang tindak pidana. Orang mau berdamai lalu ditutup kasus ya nggak bisa,” tutupnya.

252