Home Hukum Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Tak Hadiri Persidangan Secara Fisik

Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Tak Hadiri Persidangan Secara Fisik

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tampak tak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi lanjutan, pada Selasa (22/11). Ia pun disebut menghadiri persidangan tersebut secara virtual dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung) karena harus melakukan isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.

"Infonya kena Covid-19," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto ketika dihubungi, pada Selasa (22/11).

Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi satu-satunya terdakwa yang menjalani persidangan (secara langsung) pada hari ini. Ia terpantau telah tiba di PN Jakarta Selatan, pada 08.34 WIB.

Sementara itu, berdasarkan informasi, persidangan hari ini diselenggarakan dengan menghadirkan sembilan orang saksi. Kesembilan saksi tersebut antara lain:

- Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

- Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support)

- Victor Kamang  (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA)

- Tjong Djiu Fung alias Afung  (Biro jasa CCTV)

- Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal)

- Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans)

- Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)

- Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)

- Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah didakwa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan dari Ferdy Sambo itu tewas akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.

Terkhusus Ferdy Sambo, ia juga didakwakan atas kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J, bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

105