Home Ekonomi Maksimalkan Belanja Produk Dalam Negeri, Kementerian PUPR Dukung BERDIKARI

Maksimalkan Belanja Produk Dalam Negeri, Kementerian PUPR Dukung BERDIKARI

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ikut berkomitmen dalam belanja Produk Dalam Negeri (PDN). Melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemda dan BUMN untuk membelanjakan anggaran negara sebesar 40% untuk produk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dan minimal Rp 400 Triliun untuk PDN.

“Terkait hal ini, Bapak Presiden RI sudah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pemerintah Pusat, Daerah, dan BUMN diinstruksikan sebesar-besarnya menggunakan APBN/D untuk membeli produk lokal, bukan produk impor”, ujar Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/11).

Salah satu strategi mendukung upaya tersebut adalah melalui ‘BERDIKARI’ atau Berdiri di atas kaki sendiri. Hal ini sebagaimana yang telah digaungkan Bapak Proklamator Bangsa Bung Karno.

Salah satu wujud nyata strategi tersebut adalah dengan mengonsumsi dan atau membelanjakan sebesar- besarnya produk dalam negeri dan seminimal mungkin belanja barang impor dan tenaga kerja asing. Upaya tersebut diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut didukung data dari BPS bahwa belanja Produk Dalam Negeri (PDN) minimal Rp 400 Triliun dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,7% dari APBN/D, sebesar 0,4% dari belanja PDN oleh BUMN, hingga membuka 2 juta lapangan kerja baru.

Kementerian PUPR turut mengambil peran dalam instruksi Presiden tersebut. Dimana dari pagu TA 2022 sebesar Rp 106 Triliun,  Kementerian PUPR berkomitmen belanja PDN sebesar Rp 80,48 Triliun  (PDN sebesar 84,9% dari Pagu pagu per 21 Maret 2022).

Di tahun 2023, komitmen belanja PDN PUPR akan dinaikkan menjadi Rp 118,94 triliun atau sebesar 95% dari pagu anggaran 2023 yang disetujui DPR RI sekitar Rp 125 Triliun.

Hal ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden untuk mengurangi impor sampai dengan 5% di Tahun 2023. Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam pengaturan Pengadaan Barang/Jasa, dimana preferensi harga diberikan jika terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).

“Dukungan dari seluruh jajaran satker/PPK untuk benar-benar mengendalikan kegiatan pada paket-paketnya sangat diperlukan. Saya perintahkan bagi Pejabat Tinggi Madya untuk mengawasi dengan ketat penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing, ” tegas Yudha.

Dirjen Bina Konstruksi juga menyampaikan untuk memastikan ketersediaan PDN sesuai kebutuhan spesifikasi. Jika terpaksa menggunakan barang impor atau TKA, harus diproses permohonan persetujuan penggunaannya sesuai SOP pada Surat Menteri Nomor PB.0101-Mn/2075 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing di Kementerian PUPR dan BUKU KITA (Kendali Impor dan Tenaga Asing).

“Melalui surat tersebut, saya juga meminta kita semua untuk mengendalikan belanja impor dan TKA sebesar maksimal 10% pada Tahun 2022 dan 5% pada Tahun 2023-2024. Selain itu, untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), saya juga meminta agar penggunaan materialnya mengutamakan produk dalam negeri, terutama yang telah memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi persyaratan SNI, ” tutur Yudha.

197