Home Pendidikan FH Unnes Gelar Kuliah Umum, Apresiasi Digitalisasi Pengadilan

FH Unnes Gelar Kuliah Umum, Apresiasi Digitalisasi Pengadilan

Semarang, Gatra.com - Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tajuk “Pelayanan Prima Mahkamah Agung Melalui Digitalisasi Pengadilan”. Acara digelar di Ruang Serba Guna Gedung Dekanat Lantai 3 FH UNNES, Selasa (22/11).

Kuliah Umum ini menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Syarifudin, S.H., M.H. sebagai pembicara.

Dekan FH UNNES Dr. Rodiyah, S.Pd., S.H., M.Si mengatakan, kuliah umum ini sebagai digelar sebagai bentuk dukungan dan apresiasi dari kampus terhadap perkembangan sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga: Prof Dr S Martono Resmi Jabat Rektor UNNES

“Oleh karena itu diharapkan kuliah umum ini dapat menjadi sumber ilmu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pada umumnya dan civitas akademik FH Unnes pada khususnya,” ujarnya.

Rektor UNNES Prof. Dr. S. Martono, M.Si. dalam sambutannya menyorot tentang perkembangan hukum di Indonesia dari perspektif akademisi. Martono menitikberatkan kepada perubahan era yang telah diadaptasi dengan baik oleh sistem peradilan di Indonesia melalui evolusi digital di perangkat peradilan.

Prof. Syarifudin menjelaskan, proses digitalisasi sistem peradilan yang dimulai dari MA guna menyesuaikan dengan perkembangan era teknologi. Dengan berlandaskan Peraturan MA No. 7 Tahun 2022 menjadi pijakan bagi MA sebagai leader sistem peradilan di Indonesia untuk melakukan digitalisasi peradilan.

“Hasil yang kentara dari digitalisasi peradilan dapat dilihat melalui aplikasi e-court yang dapat membantu untuk mendaftarkan perkara secara elektronik tanpa perlu untuk datang langsung ke pengadilan,” ujarnya.

Kemudian ada pula e-litigation yang merupakan peradilan elektronik yaitu penyelenggaraan persidangan secara elektronik sehingga efisiensi dari segi biaya dan waktu dapat lebih optimal.

Dia menegaskan, sistem peradilan elektronik ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

“Semakin cepat, mudah, dan murah proses peradilan dapat dijalankan, maka akan semakin terbuka akses keadilan bagi para pihak yang berperkara,” tandasnya.

138