Home Hukum Komisi III DPR Siapkan Agenda Bahas Kasus Oknum Jaksa Mafia Tanah

Komisi III DPR Siapkan Agenda Bahas Kasus Oknum Jaksa Mafia Tanah

Jakarta, Gatra.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Intern Panja Pengawasan Penegakan Hukum yang membahas laporan hasil kunjungan kerja Panja ke Provinsi Riau dan Provinsi Lampung.

“Kami mengagendakan untuk memanggil pihak-pihak terkait dan juga akan memanggil Kejagung dan Bareskrim Polri terkait kasus-kasus mafia tanah,” kata Adies Kadir usai memimpin Rapat Intern secara tertutup di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11).

Rapat dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPR diantaranya Hinca Panjaitan dari fraksi Demokrat, Arsul Sani dari fraksi PPP, Bambang Wuriyanto dari Fraksi PDI-Perjuangan, Taufik Basari dari Nasdem dan Ichsan Soelistyo dari fraksi Gerindra.

“Kami juga membahas adanya oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah 10 hektare di Lampung,” kata Adies.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Makin Merajalela Hingga Puluhan Tahun, Ulah Siapa?

Adies yang juga politisi Golkar itu tidak banyak menjelaskan isi rapat tersebut namun sejumlah agenda akan dibahas terkait masalah kepemilikan tanah terkait kasus yang terjadi di Lampung melibatkan oknum jaksa. 

“Ya tanah hak rakyat itu harus kembali ke rakyat,” katanya.

Adapun Taufik Basari menyebut akan mempetakan kasus-kasus mafia tanah dan mencoba mencari penyelesaiannya dengan menghadirkan instansi terkait. 

“Kita kumpulkan lagi datanya, dan kita nanti akan coba lihat pola-pola praktik mafia tanah seperti apa saja yang terjadi,” katanya.

Terkait oknum pensiunan anggota Polri yang terlibat mafia tanah tersebut, Taufik menyebut Polda setempat masih melakukan penyelidikan 
“Progress yang dilakukan oleh Polda Lampung yaitu menetapkan oknum jaksa menjadi tersangka,” katanya.

Baca Juga: Berbagai Kasus Mafia Tanah Capai Rp1,4 Triliun yang Ditangani Kejaksaan

Diketahui Polda Lampung mengusut kasus oknum jaksa yang terlibat mafia tanah 10 hektare Desa Malang Sari, Lampung Selatan. 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sudah ditetapkan satu oknum jaksa tersangka. 

“Jaksa itu berinisial AM yang kini bertugas di salah satu kejaksaan di Sumatera Selatan dengan jabatan kepala seksi bidang intelijen,” katanya. 

Pandra menyebut penyidik Polda masih dalam pemeriksaan lanjutan di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Pandra mengatakan jaksa AM terseret dalam kasus ini setelah penyidik Ditkrimum Polda Lampung menangkap lima orang gerombolan mafia tanah pada September 2022 lalu. Dilaporkan jika komplotan ini mengambil alih lahan seluas 10 hektare yang sudah dimiliki oleh 55 KK di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. 

Baca Juga: Kejati DKI Tahan Tersangka Mafia Tanah Cipayung

Keterlibatan jaksa AM karena ikut bekerja sama dalam proses jual-beli dan pembuatan akta jual-beli (AJB) tanpa kehadiran notaris dalam kasus ini. 

Polda setempat menyebut kasus ini juga diduga terjadi pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik. 

Sedangkan lima orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah ini adalah SJO (80) pensiunan Polri, SYT (68) kepala kampung, dan SHN (64) camat. Kemudian FBM (44) juru ukur BPN Lampung Selatan, dan RA (49) pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Lampung Selatan. 

229