Home Sumbagsel Polresta Palembang Punya 'Tempat Khusus' Buang Narkoba

Polresta Palembang Punya 'Tempat Khusus' Buang Narkoba

Palembang, Gatra.com -  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan sabu sebesar 2 Kilogram (Kg) sabu asal Malaysia menjadi barang bukti (BB) tangkapan.

Pemusnahan sendiri di pimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (22/11).

Kombes Pol Ngajib mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti sabu sebesar 2 Kg asal Malaysia dan jaringan lintas negara dengan cara diblender, dan disaksikan para pelaku serta perwakilan dari kejaksaan.

“Jadi ini merupakan ungkap kasus yang berhasil dilakukan anggota kita dari Satres Narkoba Palembang beberapa waktu lalu dan berhasil menangkap dua orang pengedar, dan setelah itu sesuai undang-undang. Barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga memusnahkan 1.000 ekstasi yang diamankan dari seorang pengedar di Palembang. “Selain barang bukti sabu, kita juga memusnahkan ekstasi asal Batam yang didapatkan dari seorang pengedar asal Palembang,” katanya.

Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara di blender lanjut Kombes Pol Ngajib menjelaskan, bahwa barang bukti yang sudah di blender akan dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.

“Barang bukti yang kita musnahkan juga ada beberapa disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti, pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik,” jelas Kombes Pol Ngajib.

Dirinya berharap pemusnahan yang dilakukan ini bisa mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, khususnya memberikan efek jera bagi para pengendar hingga pengguna yang telah di tangkap.

“Kita menghimbau kepada masyrakat untuk bekerjasama dalam pemberantasan narkoba di wilayah kita, dengan memberikan informasi mengenai adanya hal mencurigakan ataupun tentang pengguna hingga peredaran gelap narkoba di sekitar rumahnya. Agar hal ini untuk mencegah generasi muda mengenal narkoba,” tutupnya.

266