Home Info Beacukai Bea Cukai Musnahkan Miliaran Barang Ilegal di Pasuruan dan Banjarmasin

Bea Cukai Musnahkan Miliaran Barang Ilegal di Pasuruan dan Banjarmasin

Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai Pasuruan dan bea Cukai Banjarmasin lakukan pemusnahan barang-barang ilegal sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian barang-barang hasil penindakan oleh Bea Cukai. Kegiatan ini sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.

Di Pasuruan, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan rokok dan miras ilegal. Rincian barangnya terdiri dari 5.570.432 batang, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 3.104 batang, rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 17.200 batang, minuman keras sebanyak 96 botol, pita cukai (palsu dan bekas) sebanyak 143 keping. 

“Adapun total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan yakni sekitar Rp3.589.111.855,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.

Sementara itu, di Banjarmasin, Bea Cukai memusnahkan barang-barang hasil penindakan dari 172 pelanggaran ketentuan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp1.004.907.560 dan total kerugian negara senilai Rp539.265.277.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut berupa 931.264 batang hasil tembakau, 130 liter minuman mengandung etil alkohol, 3,12 liter hasil pengolahan tembakau lainnya, dan 122 paket barang eks kepabeanan.

Hatta Wardhana menyampaikan tujuan dari kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan adalah untuk menggempur peredaran barang kena cukai ilegal dan barang ilegal lainnya. 

"Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentunya tak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat. Oleh karena itu, kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pihak yang terlibat," tuturnya.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI