Home Ekonomi Revisi UU Migas Siap Terbit Tahun Depan

Revisi UU Migas Siap Terbit Tahun Depan

Nusa Dua, Gatra.com – Lebih dari satu dekade ini, pemerintah kerap menyuarakan revisi Revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Tarik ulur perubahan poin-poin didalamnya membuat RUU Migas ini tak kunjung final juga. Namun dalam sesi 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022), DPR dan pemerintah kompak menjanjikan bahwa RUU Migas ini akan bisa disahkan di tahun mendatang.

“Tahun depan akan ada regulasi migas baru yaitu UU Migas. Sekarang kami sedang membahas UU EBT,” ucap Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto di Nusa Dua, Bali, Rabu (23/11).

Sugeng menyebut bahwa naskah akademik RUU Migas ini sudah tersedia. Inti dari revisi adalah bagaimana Indonesia menciptakan ekosistem bisnis hulu migas yang baik. Bahwa para investor hulu migas akan mendapat kepastian usaha yang lebih tegas dibandingkan yang ada hari ini.

Baca Juga: Pasal Migas di Omnibus Law Dihapus, Buntut Usulan Kemen ESDM

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto tak menampik bahwa competitiveness attractive alias daya tarik investasi di Indonesia masih rendah. Tak jarang terjadi investor hulu migas lebih pilih Thailand atau bahkan Afrika dibandingkan Indonesia ketika hendak mengembangkan bisnis mereka. Salah satu kendalanya adalah soal kepastian hukum.

“Maka kita harus lakukan solusi-solusi fundamental terkait itu,” ucap Djoko.

Salah satunya ialah revisi UU Migas. Terkait substansi, pemerintah mengatakan sudah siap. Tujuan UU baru nanti agar secara signifikan mengusulkan hal-hal yang meningkatkan atau mengubah wajah migas di Indonesia.

Baca Juga: Omnibus Law Menimbulkan Ketidakpastian Investasi Migas

Selain itu, di UU Migas juga akan terkandung poin-poin terkait insentif dan disinsentif perihal karbon. Pasalnya, seluruh persoalan energi di Indonesia tengah diorientasikan untuk mewujudkan Net-Zero Emission (NZE) 2060. Maka, baik tata usaha bisnis maupun konsekuensi akan dimasukkan dalam satu aturan.

“UU ini harus bisa mengakomodir mengenai isu-isu EBT, seperti CCUS, dan sebagainya. Karena kita sudah tidak bisa lepas dari tuntutan para investor untuk melaksanakan CO2 reduction,” beber Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto

Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) merupakan teknologi untuk menangkap karbon dioksida agar tidak menuju atmosfer.

Tantangan lain yang harus dijawab UU terbaru itu nantinya ialah isu non-konvensional migas. Mengingat kondisi masa sekarang sudah harus berbeda dengan operasional di konvensional migas maka butuh payung hukum baru, sebab kegiatannya sudah sangat berbeda.

113