Home Hukum Kapuspenkum Kejagung Klarifikasi Soal Perkembangan Kasus Teddy Minahasa

Kapuspenkum Kejagung Klarifikasi Soal Perkembangan Kasus Teddy Minahasa

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengklarifikasi perkembangan kasus Irjen Teddy Minahasa.

Awalnya, Teddy Minahasa mengaku terkejut dengan pernyataan kuasa hukumnya, Hotman Paris, tentang perkembangan kasus dimana 5 kilogram sabu yang disisihkan dari Mapolres Bukittinggi berada di kejaksaan.

Leonard memberikan klarifikasi di depan awak media. “Pak Teddy ini kita sudah terima SPDP, ya. Jadi, kalau yang kemarin ramai bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar,” kata Leonard saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

Leonard menyebutkan Kejaksaan Agung hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yg sudah ditangani di Bukittinggi.

“Jadi, nggak benar 5kg ada di kita. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan,” tegasnya.

Saat ditanyakan apakah penyisihan perkara tersebut berimplikasi dan mengenai Teddy Minahasa mencabut laporan, Leonard menjawab akan diperiksa berkas perkaranya.

“Oh, itu nanti kita periksa, nanti. Kita belum sejauh itu, ya. Itu kewenangan dari penyidik. Berkas perkaranya belum kita terima. Nanti kalo ada berkas perkaranya kita pelajari semuanya,” responsnya.

Sebelumnya, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin 21 November 2022 menuturkan bahwa barang bukti lima kilo sabu yang semula diduga hilang ternyata masih ada.  "Perkembangan baru itu adalah Teddy Minahasa sekarang sangat terkejut setelah ditemukan ternyata lima kilogram yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita (Linda Pujiastuti), ternyata barang itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi," tuturnya.

Teddy Minahasa ditahan pada 24 Oktober lalu lantaran kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

153