Home Hukum 'Tersiram' Miras Minuman Rasulullah, Komedian Sule Dilaporkan ke Polisi

'Tersiram' Miras Minuman Rasulullah, Komedian Sule Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, Gatra.com- Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), Syahrul Rizal, melaporkan komedian Budi Dalton, Sutisna (Sule), dan Mang Saswi ke Polda Metro Jaya buntut ucapan terkait miras sebagai minuman Rasulullah.

"Yang kami laporkan itu pertama Budi Dalton, Sule, Mang Saswi. Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama khususnya umat muslim," kata Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu, (23/11).

Menurutnya, pernyataan Budi Dalton tersebut menyinggung perasaan umat beragama khususnya Islam. Selain itu, hal itu juga berpotensi menimbulkan keonaran.

"Dari laporan ini ketiga orang ini, kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat kanal YouTube itu mengandung SARA yang di mana Budi Dalton secara sadar dan ada kesengajaan di situ bahwa menyatakan miras (adalah) minuman Rasulullah," tuturnya.

"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya, Nabi Muhammad itu atau Rasulullah yang kami agung-agungkan itu memerangi yang namanya minuman keras ini," lanjutnya.

Syahrul pun menjelaskan alasan turut melaporkan Sule dan Mang Saswi. Menurutnya, kedua orang tersebut dinilai membenarkan perkataan Budi Dalton dengan ekspresi tertawa.

"Itu dalam satu kejadian yang sama, nah ketika Budi Dalton menyatakan bahwa miras minuman Rasulullah, mereka secara refleks dan spontan tertawa dan di situ kami beranggapan bahwa mereka terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton," tuturnya.

"Dia (Budi Dalton) kan menyampaikan ini, ekspresi untuk tertawa, nah di situ sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat," ujarnya.

Adapun laporan terhadap ketiganya teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Mereka dipersangkkan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan di Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156A KUHP.

361