Home Hukum Manipulasi Website Formula E, Pelaku Sudah Ditangkap

Manipulasi Website Formula E, Pelaku Sudah Ditangkap

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku tindak pidana manipulasi data website palsu Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI. Tersangka berinisial FI.

"Satu orang tersangka laki-laki ditangkap," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (23/11).

Reinhard mengatakan sejatinya pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka. Namun, dua tersangka lainnya berinisial H dan N masih diburu.

"Ada tiga tersangka, satu sudah ditangkap dan dua daftar pencarian orang (DPO), kita tetap kejar yang bersangkutan," ujar Reinhard.

Reinhard menuturkan penyelidikan kasus berbekal laporan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dengan nomor: LP/B/0243/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal (25/5). Ahmad Sahroni melaporkan kasus itu selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta.

Reinhard mengatakan tersangka FI ditangkap di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pukul 07.00 pada Senin, (26/9). Dia membuat enam website palsu antara lain https://tiketformulaeprix.com/, https://formulaejakartaprix.com/, https://registerbrimobile.com/, https://registerbrilink.com/, https://brimo-link.com/, dan https://registerbrimo.com/.

Tersangka FI memiliki peran dalam membuat, mengelola dan menjalankan enam website tersebut. Sedangkan, tersangka H berperan membantu melakukan pembuatan website dan N berperan melakukan komunikasi dengan para korban.

"Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," kata Reinhard.

Reinhard menyebut di dalam website itu terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket Formula E. Tiket yang ditawarkan mereka untuk Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000.

"Untuk pembayaran ditujukan ke nomor rekening bank BNI dengan nomor rekening 1363219580 atas nama Malif," ujar Reinhard.

Akibat perbuatan para korban atau penonton Formula E mengalami kerugian jutaan hingga miliaran rupiah. Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

 

100