Home Politik Komisioner KPU Sebut 8 Sistem Elektronik Jelang Pemilu 2024 Sudah dalam Kondisi Siap

Komisioner KPU Sebut 8 Sistem Elektronik Jelang Pemilu 2024 Sudah dalam Kondisi Siap

Jakarta, Gatra.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifuddin, menegaskan bahwa sistem informasi elektronik yang dibangun KPU dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti sudah siap digunakan. Meski begitu, ia tak menutup kemungkinan akan adanya sejumlah sistem informasi elektronik yang masih memerlukan pembaharuan fitur pada masa mendatang.

“Sudah siap semua. Mungkin, sebagian yang akan dikuatkan lagi itu ya mungkin Sidapil, sedangkan yang sudah (lengkap) ini kayak Sipol sudah, nanti Silon. Menyesuaikan ketika tahapannya datang, pasti ada beberapa fitur yang dimaksimalkan,” jelas Afifuddin, dalam acara podcast Netgrit, Rabu (23/11).

Kendati demikian, ia memastikan bahwa sistem-sistem tersebut telah siap dan bahkan telah memiliki basis. Dengan demikian, adanya pembaharuan di kemudian hari hanyalah bentuk dari pengembangan dari sistem untuk menjadi lebih adaptif dibanding sebelumnya.

“Pada prinsipnya, ini kan basisnya itu sudah ada dan [ke depannya] kita kembangkan biar lebih adaptif,” kata Afifuddin.

Di samping itu, Afifuddin menyebutkan, setidaknya ada delapan sistem informasi elektronik yang saat ini telah KPU miliki. Masing-masing dari kedelapan sistem tersebut memiliki fungsi yang berbeda satu sama lain, sesuai dengan tahapan pemilu yang tengah terselenggara.

“Paling tidak, ini ada delapan [sistem] lah, yang sebagian besar itu sudah ada sebelumnya. Tinggal kita kembangkan,” tuturnya.

Pertama adalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sejak beberapa waktu lalu telah digunakan untuk proses pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Selain Sipol, KPU juga memiliki sistem elektronik lain, yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang berguna untuk kampanye nanti.

Tak hanya itu, KPU juga mempersiapkan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), yang kini masih dalam masa pengembangan dan maksimalisasi. Selain itu, KPU juga mempunyai Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk digunakan pada tahan pencalonan mendatang, juga Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk proses rekapitulasi selama pemilu berlangsung.

“Kemudian Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) untuk teman-teman seluruh jajaran. Nah, yang pertama, karena putarannya PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), maka PPK dahulu yang menggunakan sistem ini,” kata Afifuddin, saat menjelaskan salah satu sistem informasi elektronik KPU yang bernama Siakba.

Selain itu, ada pula Sistem Informasi Logistik dan Distribusi Pemilu (Silog), serta Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan untuk melakukan pengecekan data pemilih.

Mengenai transparansi dalam penggunaan sistem teknologi informasi elektronik itu, Afifuddin tak menampik bahwa sistem tersebut pada dasarnya diadakan guna memudahkan proses Pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu, ia pun mengatakan bahwa data dalam sistem tersebut akan dapat diakses secara keseluruhan, setelah tanggal tertentu.

“Misalnya soal Sipol ini kan, beberapa pertanyaan muncul, ‘Dibuka kapan (data) semuanya?’. Nah, ini kan proses input masih berjalan dan ada partai yang misalnya, ada perintah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengadakan perbaikan. Dalam proses perbaikan itu, 1x24 jam kita buka sesuai dengan keputusan. Nah, setelah itu kita tutup lagi, jadi belum bisa diotak-atik,” jelas Afif.

“Nanti pasca-(tanggal) 14, itu akan bisa diakses seluruhnya. 14 Desember, penetapan partai politik, ketika sudah final semua, tidak ada putusan-putusan yang harus kita tindak lanjut, maka data ini sudah secara otomatis bisa diakses dan juga harusnya menjadi dokumen yang penting sekali untuk kita,” lanjutnya.

186
KPU