Home Ekonomi Pengusaha DIminta Utamakan Dialog Bipartit untuk Hindari PHK

Pengusaha DIminta Utamakan Dialog Bipartit untuk Hindari PHK

Jakarta, Gatra.com-Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh sejumlah perusahaan dalam negeri sedang merebak. Pemerintah mewanti-wanti agar perusahaan terlebih dahulu melakukan dialog bipartit.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyebut, dialog bipartit penting dilakukan untuk menyelesaikan dinamika yang dihadapi perusahaan secara harmonis.

"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," kata Putri dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Baca juga: GoTo PHK Massal 1300 Karyawan, Apa Kompensasinya?

Putri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) unsur Pemerintah menilai pada umumnya PHK dilakukan perusahaan sebagai respon efisiensi bisnis untuk menyesuaikan perubahan ekonomi global yang terjadi. Padahal, menurut Putri ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

"Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya” beber Putri.

Apabila PHK tak dapat dihindarkan, ia mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," terangnya.

Baca juga: Badai PHK Industri Tekstil, Menko PMK: Tahan Dulu, Kita Cari Solusinya

Di sisi lain, bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, ada beberapa bentuk pelindungan yang menjadi hak pekerja antara lain uang pesangon; uang penghargaan masa kerja; dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan; manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai; akses informasi pasar kerja; dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, menurut Putri pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

"Pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global," sebutnya.

80