Home Hukum Gunakan Truk Embat Besi Pembatas Jalan, Warga Diringkus Polisi

Gunakan Truk Embat Besi Pembatas Jalan, Warga Diringkus Polisi

Kendal, Gatra.com - Tiga warga Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal Jawa Tengah, diringkus polisi karena diduga melakukan pencuri tiang besi pembatas jalan Raya Pageruyung-Weleri. Ketiganya yakni, AM (26) warga Singkalan RT 5/4 Sidodadi Patean, TM (38) warga Singkalan RT 1/4 Sidodadi Patean dan DH (26) warga Singkalan RT 2/4 Sidodadi Patean.

Penangkapan ketiga terduga pencuri besi pembatas jalan ini dibenarkan Kapolsek Pageruyung, Iptu Adi Winarno.  "Ketiga tersangka adalah warga Sidodadi," katanya, dalam rilis yang diterima Gatra.com, Kamis (24/11/2022). Penangkapan ketiga tersangka dilakukan polisi pada Rabu 23 November 2023 sekira pukul 4 dinihari.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan dari warga bahwa ada satu buah truk engkel warna kuning No Pol H 1366 LS yang terpakir di jalan masuk galian C Desa Pageruyung dengan kondisi mencurigakan sekira pukul 02.00 Wib. 

Dari laporan warga tersebut, kemudian personil Polsek Pageruyung langsung melakukan tindakan dan menuju TKP dengan mengamankan truk engkel warna kuning yang sedang memuat tiang besi pembatas jalan beserta ketiga pelaku.

Setelah diamankan, barang bukti dan para pelaku kemudian digelandang pihaknya ke Mapolsek Pageruyung. Disebutkan, untuk kerugian ditaksir sekitar Rp. 21 juta.

Para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo Pasal 275 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Pasal-pasal ini mengatur setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi lagi," pungkasnya.
 

549