Home Hukum Dugaan Suap dan Gratifikasi, KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun

Dugaan Suap dan Gratifikasi, KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka AKBp Bambang Kayun dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pembelokiran dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini.

“Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut,” kata Ali, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: KPK Usut Perkara Dugaan Suap dan Gratifikasi oleh Pejabat Polri

KPK akan menyampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku.

Sebelumnya KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Ali Fikri menyebut pihak yang menjadi tersangka salah satunya mantan pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI dan juga dari pihak swasta .

Baca juga: Kasus Korupsi AKBP Bambang Sempat Ditangani Bareskrim Polri

Unutk diketahui, Bambang Kayun telah menggugat penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatannya, Bambang menyebut ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.

Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Bambang juga mengeklaim telah mendapatkan kerugian Rp25 juta karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kerugian itu dihitung dari Oktober 2021.

79