Home Ekonomi Kemenkumham Dorong Pelaku Industri Kecil Pahami Pentingnya Daftar Merek Dagang

Kemenkumham Dorong Pelaku Industri Kecil Pahami Pentingnya Daftar Merek Dagang

Depok, Gatra.com - Pemeriksa Merek Muda Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Fitriadi Pramono menghimbau kepada para pelaku usaha segera mendaftarkan merek dagangnya agar tidak bisa ditiru oleh orang lain.

"Tahun depan adalah tahun merek bagi Ditjen HKI. Dengan demikian, tahun depan aktivitas terkait merek akan lebih digiatkan," kata Fitriadi Pramono di Depok, Jawa Barat, Kamis (24/11).

Menurut Fitriadi, program dapat membantu industri kecil menengah (IKM) menjadi lebih maju dalam mengembangkan usahanya.  Terlebih masih banyak pelaku usaha yang mengaku ingin mendapatkan pengetahuan tambahan tentang pentingnya pendaftaran merek dagang.

"Para pelaku usaha kecil ini sudah memiliki pasar yang cukup besar. Namun, banyak yang belum miliki merek dagang. Ini yang harus menjadi perhatian," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly telah mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat Indonesia agar betul-betul memperhatikan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

"Dalam kondisi ekonomi global sekarang ini, persaingan itu adalah persaingan kreativitas, persaingan inovasi, persaingan hasil olah pikir manusia," ujarnya. 

Yasonna menambahkan, hasil olah pikir manusia bisa berupa ciptaan buku, lagu dan musik, desain, lukisan, dan inovasi lainnya memiliki potensi kekayaan intelektual, baik yang sifatnya personal (pribadi) maupun komunal harus terus dikembangkan. Terlebih di tengah perkembangan teknologi yang kini tidak lagi linier, namun sudah eksponensial. Dimana kecepatan inovasi mempengaruhi peradaban dunia. 

"Dengan menempelnya kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan, masyarakat akan dapat menambah nilai ekonomi dari produknya," jelasnya.

96